kebumenBaca Juga: Sebanyak 57 Pelanggar Lalu Lintas di Kebumen Dirazia Dalam Waktu 15 Menit, Termasuk Motor dengan Knalpot Brong
"Dari pihak PT Pos langsung datang ke lokasi (pabrik). Mereka menerima dua tahap. Jadi total sebesar Rp1,2 juta. Masing-masing tahap atau termin diberikan Rp600 ribu," ucapnya.
Elis juga menjelaskan, mereka yang mendapat bantuan yang pasti buruh ber KTP Kebumen, kemudian diprioritaskan terdaftar dalam DTKS.
Penerima bantuan ini yang tidak termasuk penerima adalah satpam, sales, distributor, tenaga marketing, dan administrasi.
"Mereka yang sudah terima bantuan DBHCHT dari provinsi juga tidak bisa. Artinya tidak boleh dobel. Tahun ini bantuan ini juga akan diberikan lagi untuk mereka dari DBHCHT," tandasnya.***