Dalam menjajakan pacarnya di aplikasi MiChat, RH menawarkan pacarnya dengan tarif yang berbeda beda. Tarif yang ditawarkan adalah mulai dari Rp300 ribu hingga Rp 1 juta.
Terbongkarnya kasus perdagangan orang itu bermula dari informasi yang masuk ke Polres Banyumas pada hari Sabtu, 11 Maret 2023 sekitar Pukul 16.00 WIB.
Informasi tersebut mengatakan bahwa di kamar Hotel di Jalan Medeka Purwokerto sering dijadikan tempat perbuatan dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan cara open BO melalui aplikasi Michat.
Mendapat informasi tersebut kemudian Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas yang di pimpin oleh Kanit PPA, melakukan pemantauan, penyelidikan serta pengecekan ke TKP.
Kemudian sekitar Pukul 23.00 WIB, petugas mengecek di kamar 369 lantai 3 dan menemukan pelaku dan korban sedang berada di kamar hotel.
Dari hasil pengembangan kemudian didapati pelaku lainnya yang berada di kamar berbeda. Jumlah pelaku yang tertangkap sebanyak enam orang. Dan korbannya berjumlah lima orang perempuan dari kota yang berbeda beda.***