Setelah ditelusuri, petugas BNN Kabupaten Cilacap mendapatkan 31 bungkus plastik klip bening berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu yang disembunyikan oleh tersangka SG di Cilacap dan di Purwokerto.
“Rinciannya ada 7 paket yang disembunyikan di Cilacap, dan 24 paket Sabu yang disembunyikan di wilayah Purwokerto, total ada 40 bungkus plastik klip bening berisi narkoba dengan berat total 27,8 gram,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009.***