Pegawai Koperasi Diringkus Polres Kebumen Usai Ketahuan Miliki Dua Paket Sabu

- 12 Juli 2023, 19:37 WIB
Pegawai Koperasi Diringkus Polres Kebumen Usai Ketahuan Miliki Dua Paket Sabu.*
Pegawai Koperasi Diringkus Polres Kebumen Usai Ketahuan Miliki Dua Paket Sabu.* /dok. Polres Kebumen

 

PORTAL PURWOKERTO – Polres Kebumen berhasil meringkus seorang pria pegawai koperasi asal Kelurahan Tamanwinangun, Kecamatan/Kabupaten Kebumen karena dugaan kasus kepemilikan dua paket sabu.

Pria berinisial DN yang berusia 27 tahun yang berhasil ditangkap oleh pihak Polres Kebumen tersebut merupakan pegawai koperasi di Kabupaten Banjarnegara.

"Tersangka kita tangkap pada hari Jumat, tanggal 23 Juni 2023, di dekat sebuah warung makan di Kecamatan Buayan," jelas Kompol Bakti didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto, dan Kasi Humas AKP Heru Sanyoto, Selasa 11 Juli 2023.

Dijelaskan juga bahwa Sar Resnarkoba menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya yaitu handphone android berikut sim card dan 2 paket sabu.

Baca Juga: Pesta Rakyat di Alun Alun Kebumen, Tanggal 16 Juli 2023 Ada Makan Gratis, Bupati Siapkan 10.000 Porsi

Dua paket sabu milik tersangka dikemas dalam plastik klip bening dan dibungkus kertas tisu warna putih, yang kemudian diisolasi warna cokelat dan kembali dibungkus tisu untuk mengecoh polisi.

DN mengaku bahwa dua paket narkoba jenis sabu tersebut ia beli seharga Rp1 juta ke seseorang melalui pesan WhatsApp.

Dan rencananya, tersangka akan mengkonsumsi sabu tersebut dalam waktu dekat. Menurut pengakuan DN, dirinya mulai mengenal sabu dari seorang teman.

Dari situlah tersangka mulai kecanduan sabu dan berniat ingin membeli sendiri untuk dikonsumsi pribadi.

Baca Juga: Perahu Nelayan Terbalik Diterjang Ombak di Kebumen, Satu Nelayan Tenggelam

Karena hal tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara.

Berdasarkan data dari bulan Januari hingga Juni 2023, Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak 25 kasus dengan total 30 orang tersangka di dalamnya.

Mulai dari pengedar, pengguna, hingga penjual berhasil diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen.

Baca Juga: Daftar Nama Jalan Baru di Kota Kebumen Resmi Disahkan BIG! Pemkab Bakal Fasilitasi Perubahan Identitas Warga

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali dalam keterangan persnya berkomitmen akan terus memerangi narkoba, dan tidak membiarkan narkoba berkeliaran di kota Kebumen. ***

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x