Aksi Pencuri di RSUD Margono Purwokerto: Pura-Pura Beli Mobil, dan Lumpuhkan Penjual dengan Stun Gun

- 10 Agustus 2023, 18:00 WIB
Polresta Banyumas mengintrogasi pelaku pencurian dengan modus pura-pura beli mobil, malah melumpuhkan pelaku dengan alat kejut listrik.*
Polresta Banyumas mengintrogasi pelaku pencurian dengan modus pura-pura beli mobil, malah melumpuhkan pelaku dengan alat kejut listrik.* /dok Polresta Banyumas

PORTAL PURWOKERTO - Polresta Banyumas meringkus seorang laki-laki berinisial FI (31) warga Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas. Pasalnya, akan melakukan dugaan pencurian dengan kekerasan. 

Aksi pelaku ini dilakukan di area parkir UGD RSUD Margono Soekardjo, Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, pada Selasa 5 Agustus 2023. Kejadian sekitar pukul 15.30 WIB.

Modus yang dilakukan tersangka ini dengan berpura-pura sebagai pembeli mobil. Namun, kemudian justru melumpuhkan calon penjualnya. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S, mengatakan, FI melumpuhkan korbannya menggunakan alat kejut listrik, selanjutnya akan melakukan pencurian mobil. 

Baca Juga: Kasus Pencurian Motor, Orang Tua Minta Polresta Banyumas Buka Video CCTV Pengeroyokan Tahanan Yang Meninggal

"Pelaku ingin mengambil mobil milik korban dengan berpura-pura melakukan pembelian Mobil Rush Korban namun justru melumpuhkan korban dengan alat kejut listrik," ujar Kasat Reskrim, Kamis, 10 Agustus 2023.

Kronologis Kejadian

Kasatreskrim Polresta Banyumas menjelaskan kronologis kejadian aksi pencurian yang dilakukan FI ini. Berawal korban, bernama Rizky Cahya, warga Windujaya, Kecamatan Kedungbanteng mengunggah mobil Rushnya untuk dijual di Marketplace Facebook. 

Lalu pada 27 Juli 2023, pelaku menghubungi korban, melalui WhatsApp, dan menanyakan perihat penjualan mobil Rush tersebut.  

Baca Juga: Pencurian di Purwokerto Hari Ini 9 Januari 2023, HP dan Laptop Karyawan Hilang di Cafe, Pelaku Residivis

Pada Sabtu, 5 Agustus 2023, pukul 09.00 WIB, FI kembali menghubungi korban dan mengatakan jika ada seseorang yang akan membeli mobil milik korban.

Rizky Cahya yang tidak curiga pun menentukan tempat pertemuan mereka di RSUD Margono Soekarjo Purwokerto.

Sekitar pukul 15.30 WIB, keduanya bertemu. Keduanya pun ngobrol di dalam mobil untuk melakukan transaksi.

"Namun tiba-tiba korban diserang dari belakang oleh pelaku menggunakan alat kejut listrik yang mengenai leher kiri belakang korban, Akan tetapi korban secara refleks melakukan perlawanan, berhasil lolos dari jebakan pelaku," ujarnya.

Baca Juga: Pencurian Kotak Amal Masjid Besar Ar Rohman Rawalo Banyumas, Wajah Maling Terekam CCTV di Viralkan

Pelakupun kemudian berhasil diamankan dengan dibantu satpam RSUD Margono yang berada di sekitar area parkir. Korban pun segera melaporkan ke Polsek Purwokerto Selatan.

"Untuk barang bukti yang kita amankan, 1 unit Toyota Rush 1.5 S MT, tahun 2019 nomor polisi B 2109 UOJ. Sebuah alat kejut listrik 928 type warna hitam, sebuah lakban ukuran 48 mm x 64 m warna coklat. Sebuah sarung alat kejut listrik warna hitam, dan sebuah tas slempang merk luminox warna coklat," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal Pasal 365 ayat 1 Kuhp Jo. Pasal 53 ayat 1 Kuhp dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.***

 

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah