Bupati Kebumen Minta Guru dan ASN Pada Pemilu 2024 Wajib Netral, Dilarang Posting, Like Share dan Komen Ngawur

- 28 November 2023, 09:18 WIB
Bupati Kebumen bersama para guru, Bupati Arif Sugiyanto minta guru untuk  netral pada Pemilu 2024
Bupati Kebumen bersama para guru, Bupati Arif Sugiyanto minta guru untuk netral pada Pemilu 2024 /Humas Pemkab Kebumen

 

 

PORTAL PURWOKERTO - Bupati Kebumen Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyatakan pada Pemilu 2024 Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga PPPK harus netral.

Netraliras pada Pemilu 2024 disampaikan kepada Bupati Kebumen Arif Sugiyanto saat memberikan pembinaan kepada guru, kepala sekolah, pengawas dan komite, serta kepala desa yang berlangsung bersamaan di Hotel Candisari, Karanganyar,Kebumen,

Bupati Kebumen kepada PNS dan para guru diminta untuk tidak menyatakan dukungan terhadap calon tertentu, atau aktif memberikan dukungan di media sosial, baik posting, like dan share konten sembarangan. Apalagi sampai terlibat dalam politik praktis.

Selain dilarang mengunggah (posting), membagikan (share), berkomentar, atau menyukai (like) postingan kampanye politik di media sosial. PNS PPPK dan para guru juga dilarang berfoto yang menunjukkan atau memeragakan keberpihakan kepada parpol atau calon.

Baca Juga: Bupati Kebumen Angkat 2 Ribu Guru PPPK dan Bagi-bagi Sepeda pada Peringatan Hari Guru 2023

"Di tahun politik ini ASN atau PNS saya ingatkan tidak boleh ikut politik praktis. Sekedar posting, like, share, komentar atau foto dengan menunjukan pose keperpihakan pada calon tertentu juga dilarang. Tidak boleh. Harus netral," ujar Bupati Kebumen.

Aturan ini, kata Bupati Kebumen, merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

“Konsekuensi bagi setiap orang yang menikmati gaji dari anggaran negara maka terkena kewajiban menjunjung tinggi asas netralitas. Tidak hanya bagi ASN, berlaku pula untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), termasuk di dalamnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," tegasnya.

Jika PNS, ASN tidak netral, menurut Bupatu maka akan rentan terjadinya diskriminasi dalam pelayanan, konflik atau benturan kepentingan, kesenjangan dalam lingkup instansi, serta terganggunya integritas dan profesionalisme ASN.

Baca Juga: Intip Lokasi Kampanye di Kebumen dan 14 Tempat yang Dilarang Untuk Dipasang APK Pemilu 2024

Menurut Bupati Kebumen Arif Sugiyanti SKB yang mengatur netralitas ASN itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bersama dengan Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian. Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja.

“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP (Peraturan Pemerintah) 53/2010 Tentang Disiplin PNS, dan PP 42/2004 yang mengatut soal Pembinaan Jiwa Korps hingga Kode Etik PNS serta mengatur netralitas bagi abdi negara,” tambahnya.

Bupati menambahkanm SKB secara gamblang telah mengategorikan jenis pelanggaran etik serta disiplin ASN.

Jenis pelanggaran etik serta disipil PNS diantaranya hadir atau terlibat dalam kampanye politik, bergabung dalam grup atau akun pemenangan calon, ikut memasang alat peraga, apalagi menjadi tim sukses, tim ahli, tim pemenangan, atau konsultan. “Ikut hadir saat deklarasi termasuk yang dilarang,” terang Bupati.

Sanksi ringan hingga berat terhadap PNS jika terbukti bersikap tidak netral.

Baca Juga: UMK Kebumen 2024 Diusulkan Naik 4,23 Persen oleh Bupati Kebumen, Berapa Besaran UMK Kebumen 2024?

Sanski ini bertalarbelakang temuan Bawaslu yang menindaklanjutinya ke KASN, lalu turun rekomendasi kepada kepala daerah dan berlanjut ke BKPSDM.

“Kami sebatas melaksanakan rekomendasi KASN dalam penjatuhan sanksi pelanggaran terhadap ASN pada Pemilu 2024, dengan kata lain sebagai eksekutor saja,” kata Bupati Kebumen.***

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x