Andryansyah mengungkapkan kronologi penangkapan 3 orang mucikari. Hari Sabtu, 16 Maret 2024 bertempat di hotel tersebut, pelaku TYF menawarkan korban FDP (22) di aplikasi MiChat dengan tarif Rp150.000.
Adapun pelaku TCW menawarkan korban MCP (21) dan juga LR (22) melalui aplikasi dengan tarif masing masing Rp300ribu dan Rp150.ribu.
Sedangkan pelaku JML juga menawarkan MCP dengan tarif Rp250ribu. Dari setiap transaksi, para pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp50Ribu.
"Jadi para pelaku ini menawarkan korbannya melalui aplikasi untuk berhubungan dengan orang lain dan mereka mendapatkan keuntungan Rp.50ribu dari setiap transaksi", imbuh Andryansyah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelalu dijerat dengan pasal 12 UU No 12 tahun 2012 tentang tindak pidana kekerasan seksual ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Sejumlah barang bukti turut diamankan. Diantaranya adalah tiga buah handphone, uang sejumlah Rp 100.ribu dari pelaku TCW, uang sejumlah Rp20ribu dari pelaku JML, uang sejumlah Rp50ribu dari pelaku TYG, dan uang sejumlah Rp300ribu dari korban FDP.***