PORTAL PURWOKERTO - Cara daftar bantuan UMKM 2021 tidak bisa dilakukan melalui laman depkop.go.id.
Laman depkop.go.id kini sudah tak bisa diakses lagi, pengumuman soal bantuan UMKM 2021 berada di laman resmi Kemenkop UKM yakni kemenkopukm.go.id.
Pada tahun 2020 lalu, laman pembiayaan.depkop.go.id menampilkan sejumlah nama penerima bantuan UMKM.
Baca Juga: Segera Cair, Cek Eform.bri.co.id/bpum dan Siapkan KTP Untuk Melihat Nama Penerima Bantuan UMKM 2021
Namun bantuan UMKM tersebut merupakan data pelaku usaha mikro yang mendapatkan bantuan Wirausaha Pemula.
Bantuan UMKM ini senilai Rp10 juta dan merupakan dana hibah dari Kemenkop UKM dan berbeda dengan BLT UMKM di masa pandemi.
Akan tetapi, di masa pandemi, Kemenkop UKM fokus kepada Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp2,4 juta.
Tahun 2021, BPUM kembali berlanjut dengan nominal Rp1,2 juta dan pengecekan dilakukan di laman eform.bri.co.id/bpum.
Bulan Januari lalu, situs eform.bri.co.id/bpum sempat tak bisa dibuka, namun kini sudah bisa diakses kembali untuk cek penerima bantuan UMKM Rp1,2 juta.
Baca Juga: Ada Kuota 9,8 Juta UMKM Bakal Terima BPUM 2021 Rp1,2 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Jika nama terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM, maka selanjutnya ajukan diri untuk melakukan validasi data ke bank BRI terdekat.
Pencairan dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima bantuan UMKM tersebut.
Jangan lupa siapkan KTP untuk cek di eform.bri.co.id/bpum dan siapkan Kartu Keluarga untuk validasi serta pencairan dana.***