PORTAL PURWOKERTO - Cara cek BLT Pegadaian 2021 bisa dilakukan dengan mengunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.
Seperti yang diketahui, BLT Pegadaian merupakan bantuan UMKM bagi nasabah Pegadaian yang terdaftar sebagai penerima di tahun 2020 lalu. Nominalnya Rp2,4 juta.
Tahun 2021 ini, bantuan UMKM atau BLT UMKM dari Kemenkop UKM kembali cair dengan nominal Rp1,2 juta.
Baca Juga: Cara Cek Bantuan Pegadaian Online Melalui BRI, Berikut Ini Langkahnya, Mudah Bisa Lewat HP
Baca Juga: Cara dan Syarat Penerima BLT Ibu Hamil dan Balita Cair April 2021
Akan tetapi, pendaftaran nasabah Pegadaian untuk bisa mendapatkan UMKM tidak bisa dilakukan karena lembaga pengusul UMKM tahun 2021 ini adalah Dinas Koperasi dan UMKM masing-masing daerah.
Meski demikian, bagi yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM senilai Rp2,4 juta dari BLT Pegadaian tahun 2020 lalu bisa mendapatkannya lagi di tahun 2021.
Namun, tidak semua penerima BLT Pegadaian akan mendapatkan bantuan lagi. Hanya yang terdaftar di eform.bri.co.id/bpum yang akan mendapatkan bantuan.
Baca Juga: BLT APB Kemendikbud Rp1 Juta Telah Cair, Begini Proses Penarikannya
Berikut langkah untuk cek penerima BLT Pegadaian:
1. Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan NIK pada KTP di kolom yang tersedia
3. Klik proses inquiry
Selanjutnya jika terdaftar, maka Anda kana disarankan untuk mendatangi kantor BRI terdekat untuk melakukan buka blokir, sebab bantuan UMKM Rp1,2 juta sudah masuk ke rekening sejak akhir bulan Maret 2021 dan April 2021 lalu.
Baca Juga: Buka Eform BRI untuk Cek Daftar Nama Penerima Bantuan UMKM 2021 Tahap 3, Rp1,2 Juta Menunggu
Jika belum terdaftar, maka pelaku usaha mikro dapat mendatangi Dinas Koperasi dan UKM masing-masing wilayah jika pendaftaran UMKM masih dibuka.
Berikut syarat daftar bantuan UMKM dari Kemenkop UKM:
1. WNI dan punya KTP
2. Pelaku usaha mikro dibuktikan dengan SKU atau NIB
3. Tidak memiliki KUR atau mengakses KUR
4. Bukan ASN
Baca Juga: Daftar UMKM Online Ditutup Hari Ini, Antrian Pelaku Usaha Mikro di Banyumas Panjang Mengular
5. Bukan Polisi
6. Bukan TNI maupun pegawai BUMN/BUMD.***