Anda Pelaku UMKM? Cek Link eform.bri.co.id/bpum Sekarang untuk Dapatkan Bantuan BPUM UMKM!

1 Juni 2021, 16:01 WIB
cara mendapatkan BLT UMKM pada 2021 cek link eform BRI. /pixabay

PORTAL PURWOKERTO – Bantuan Langsung Tunai Presiden untuk para pelaku UMKM masih dilakukan penyaluran oleh Pemerintah.

Sampai pada saat ini sudah 12 juta lebih pelaku UMKM yang sudah terdaftar di daftar penerima bantuan BPUM UMKM.

Para pelaku UMKM yang menerima bantuan BPUM UMKM di tahun 2021 ini sebagian besar adalah mereka yang sudah pernah menerima bantuan di tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Cek Penerima Bantuan PNM Mekar Rp 1,2 Juta di Banpresbpum.id, Bukan yang Lain!

Sisanya adalah mereka yang baru mendaftar di tahun 2021 ini. Tahun 2021 ini bantuan BPUM UMKM yang diberikan sejumlah Rp 1,2 juta, padahal tahun lalu diberikan Rp 2,4 juta.

Bantuan BPUM UMKM ini disalurkan oleh Pemerintah melalui dua bank yaitu bank BRI dan bank BNI. Namun untuk yang bukan nasabah PNM Mekar pencairan dilakukan di bank BRI.

Cara mengecek daftar penerima bantuan BPUM UMKM juga hanya di https://eform.bri.co.id bagi yang mencairkan di bank BRI.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Kapan Cair? Simak Dulu Syarat Penerimanya di Sini!

Berikut cara mengecek di https://eform.bri.co.id :

- Buka link https://eform.bri.co.id
- Seret ke bawah dan klik “BPUM”
- Isikan nomor NIK ke kolom yang kosong
- Ketik kode chapta yang terlihat
- Klik “Proses Inquiry”

Kalau nomor NIK terdaftar maka halaman hasil akan menampilkan tulisan “Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an.(nama kita) dengan nomor rekening (nomornya). Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP”.

Baca Juga: 7 Kriteria Ini Pasti Dapat BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 Juta, Cek Penerima di Eform BRI dan Banpresbpum.id

Selain membawa eKTP, berkas lain yang harus dibawa adalah KK, buku tabungan dan kartu ATMnya serta surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang sudah di isikan.

Jadi dengan melihat eform.bri.co.id kita tidak perlu repot bertanya kepada petugas bank apakah kita menerima bantuan BPUM atau tidak.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler