PORTAL PURWOKERTO - BSU BPJS Ketenagakerjaan kembali disalurkan kepada para pekerja yang memenuhi syarat dan untuk mengecek bisa di link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau https://bsu.kemaker.go.id.
Kali ini Pemerintah akan memberikan BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja dengan nominal sebesar Rp1 juta.
Dari laman Kemnakee, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa pada hari ini pihaknya menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU.
Untuk jumlah calon penerima tersebut, Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 Triliun.
BSU BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta ini adalah pemberian dua bulan dimana BSU per bulannya diberikan sebanyak Rp500 ribu.
Syarat untuk mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta adalah sebagai berikut:
- WNI yang dibuktikan dengan NIK
- Merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
- Memiliki gaji/upah dibawah Rp3,5 juta
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, aneka industri, transportasi, perdagangan dan jasa, serta properti dan real estate
Berikut adalah cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id :
- Masuk link sso.ketenagakerjaan.go.id
- Masuk dengan akun yang sudah dipunya
- Masuk dashboard lalu klik “Kartu Digital”
- Klik gambar kartu
- Ada pemberitahuan status aktif tidaknya sebagai peserta BPJS dan nomor rekening
Untuk cek di link bsu.kemnaker.go.id bisa dengan langkah sebagai berikut:
- Buka bsu.kemnaker.go.id
- Daftar akun jika belum punya akun, aktivasi dengan kode OTP yang dikirimkan ke hanphone
- Login dengan akun yang sudah dibuat
- Lengkapi profil
- Cek pemberitahuan akan ada notifikasi pemberitahuan terdaftar sebagai calon penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
- Status juga akan berubah kalau ditetapkan sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan sampai nantinya dana sudah disalurkan.***