PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan bagi masyarakat khususnya yang terdampak PPKM Level 4 di bulan Juli dan Agustus 2021 yakni dengan Bantuan atau BLT PKL dan warung.
Kali ini, Bantuan PKL dan warung akan diberikan kepada masyarakat kabupaten dan kota yang terkena dampak PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021.
Para penerima bantuan PKL dan Warung merupakan penerima yang belum mendapatkan bantuan melalui skema Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Bantuan PKL dan warung ini jumlahnya senilai Rp1.2 juta untuk para pelaku UMKM dan korporasi, sebagai bentuk perhatian pemerintah.
Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) akan mulai diluncurkan di Kota Medan sebagai kota pertama penerima bantuan.
Kota Medan di Provinsi Sumatera Utara menjadi kota pertama yang akan menerima bantuan BTPKLW dikarenakan peran strategis Medan sebagai episentrum perekonomian di pulau Sumatera.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto juga mengharapkan bahwa bantuan PKL ini menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah.
Bantuan untuk sektor usaha mikro dengan jumlah sebesar Rp1,2 triliun ini akan disalurkan bagi 1 juta pelaku usaha mikro yang masing-masing akan mendapatkan Rp1,2 juta.
Untuk mendapatkan bantuan tunai Rp 1,2 juta ini, masyarakat atau PKL harus mendaftar atau didaftar oleh petugas.
Baca Juga: Tak Dapat BPUM Tahap 4? Tenang, Ada Bantuan PKL dan Warteg Rp1,2 Juta Buat Usaha Mikro
Pendaftaran dapat dilakukan melalui Babhinsa dan Bhabinkamtibmas dengan mendatangi calon penerima secara langsung.
Tak hanya itu, ada beberapa data yang harus dilengkapi calon penerima seperti data-data pokok pada KTP, Jenis Usaha/Warung, Lokasi Usaha dan data pokok lainnya.
Setelah itu, akan dilakukan proses pendaftaran oleh TNI/Polri dan melakukan pengecekan mengenai data NIK data ke Pemda (Dinas terkait).
Pengecekan NIK dimaksud untuk memastikan pemilik KTP tersebut tidak termasuk yang sudah mendapatkan BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta agar tidak terjadi duplikasi atau dobel bantuan.
Demikian cara mendaftar BLT PKL dan Warung Jika Tak Terima BPUM, Hanya Dengan KTP Untuk Dapatkan Rp1,2 Juta, semoga bermanfaat. ***