Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal dan Cara Laporkan Pinjaman Online Ilegal, Pastikan Jangan Sampai Terjebak Ya!

8 November 2021, 16:37 WIB
Ilustrasi, Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal dan Cara Laporkan Pinjaman Online Ilegal, Pastikan Jangan Sampai Terjebak Ya! /PIXABAY/mohamed_hassan

PORTAL PURWOKERTO - Ciri-ciri pinjaman online ilegl dan cara melaporkan pinjaman online ilegal, pastikan jangan sampai terjebak ya.

Pinjaman online ilegal semakin meresahkan masyarakat bahkan jeratannya bisa memakan korban jiwa bagi mereka yang tak bisa membayarnya.

Meski pinjaman online adalah cara tercepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana di waktu yang mendesak tapi masyarakat juga perlu waspada terhadap jeratan pinjaman online ilegal.

Baca Juga: TERBARU, 104 Daftar Pinjaman Online Resmi OJK per 25 Oktober 2021

Saking banyaknya penawaran pinjaman online ilegal yang menawarkan pinjaman cepat dan mudah sudah pasti membuat masyarakat tergiur.

Karena itu masyarakat harus ekstra hati-hati dengan penawaran pinjaman online ilegal dan paham akan modus pinjaman online ilegal.

Ada banyak modus yang dilakukan oleh pinjaman online illegal seperti menawarkan melalui SMS ataupun Whatsapp. Selain itu mereka juga sering memakai nama yang mirip dengan perusahaan pinjaman online yang sudah resmi.

Baca Juga: Butuh Dana Mendesak? Ajukan Pinjaman Online BRI Langsung Cair di Aplikasi Pinang Saja

Jadi masyarakat harus tahu bagaimana ciri-ciri pinjaman online ilegal yang marak ini. Berikut adalah cirinya:

1. Pinjaman online illegal selalu menawarkan produk pinjamannya melalui spam SMS atau pesan singkat lainnya. Hal ini harus sangat diperhatikan karena dalam aturan OJK dikatakan bahwa pinjaman online yang legal tidak boleh mengiklankan produknya melalui kanal pribadi. Jadi wajib waspada jika mendapatkan iklan pinjaman dari SMS

2. Biaya atau fee untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi yaitu hampir 40% dari total pinjaman. Memang untuk mendapatkan pinjaman baik itu secara online maupun konvensional selalu ada biayanya namun tidak pernah setinggi pinjaman online illegal

3. Suku bunga yang dikenakan sangat tinggi begitu juga dengan denda jika terlambat membayar cicilannya. Biasanya bunga dan denda terbilang tidak rasional bahkan bisa mencapai 4% per harinya

Baca Juga: Jangan Pernah Ajukan Pinjaman pada 116 Pinjol Ilegal Berikut, Agar Tak Jadi Korban Selanjutnya

4. Jangka waktu pelunasan yang diberikan tidak sesuai dengan kesepakatan. Biasanya jauh sebelum tanggal jatuh tempo untuk membayar hutangnya nasabah sudah diberitahukan untuk membayarnya

5. Pinjaman online illegal selalu meminta akses hampir semua data di handphone nasabah baik itu kontak, video dan foto yang hal ini akan dipakai untuk meneror nasabah jika mengalami gagal bayar

6. Penagihan dari pihak pinjaman online illegal selalu tidak beretika, melakukan intimidasi bahkan pelecehan. Padahal untuk pinjaman online legal selalu ada aturan terbaik dalam penagihan yang mengedepankan etika

7. Biasanya pinjaman online illegal tidak memiliki alamat kantor dan nomor CS yang jelas. Hampir semua pinjaman online illegal menggunakan alamat kantor fiktif sehingga terkadang sulit dilacak

Baca Juga: Cara Ajukan Pinjol ke Shoppee Pinjam Lengkap dengan Daftar Bunga, Denda, dan Jatuh Tempo

Nah itu dia 7 ciri pinjaman online ilegal yang mesti diwaspadai oleh masyarakat agar tidak terjerat hutang disana.

Lalu bagaimana jika sudah terlanjur terjerat hutang pinjaman online illegal dan mendapat ancaman? Jangan takut dan apnik karea sekarang bisa lapor ke instansi berikut ini.

1. Kepolisian

Bisa laporkan pinjaman online illegal ke situs https://patrolisiber.id atau info@cyber.polri.go.id.

2. OJK

Laporkan pinjaman online illegal yang mengancam atau melecehkan atau meneror saat menagih ke OJK melalui hotline 157, nomor Whatsapp 081157157157 atau email ke konsumen@ojk.go.id.

Baca Juga: 5 Tabel Pinjaman Bank BRI Terbaru, Bisa Pinjam Modal, Kredit Rumah atau Kendaraan, Simak Syarat Pengajuannya!

3. Kemenkominfo

Jika mendapatkan ancaman atau gangguan dari pihak pinjaman online illegal bisa juga lapork ke Kemenkominfo melalui laman web aduankonten.id atau email aduankonten@kominfo.go.id atau Whatsapp di nomor 08119224545

Itu dia cara melaporkan pinjaman online ilegal yang mengancam, meneror atau melecehkan nasabah dalam menagih.

Dalam perjalanannya OJK juga terus mengupdate daftar pinjaman online yang sudah legal dan resmi jadi apstikan untuk mengecek dulu di website OJK jika akan memutuskan berhutang di pinjaman online ya!***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler