11 Ciri-ciri Pinjol Ilegal! Kenali Dulu Ciri Pinjol Ilegal Daripada Kena Teror Nanti!

3 Desember 2021, 18:16 WIB
11 Ciri-ciri Pinjol Ilegal! Kenali Dulu Ciri Pinjol Ilegal Daripada Kena Teror Nanti! /PORTAL PURWOKERTO/YUMI KARASUMA

PORTAL PURWOKERTO - Ciri-ciri pinjol ilegal, kenali dulu ciri pinjol ilegal daripada kena teror nanti.

Mengenali ciri-ciri pinjol ilegal adalah hal yang wajib dilakukan agar kita tidak terjerat hutang yang meresahkan dan berikut ini adalah cirri-ciri pinjol ilegal yang harus diketahui.

Tahu ciri-ciri pinjol ilegal sebelum pinjam uang, karena bukan rahasia umum kalau meminjam di pinjol memang menawarkan banyak kemudahan yang membuat calon debitur sangat tergiur.

Namun dengan banyaknya pinjol yang ada di internet sekarang pasti ada rasa takut kalau tiba-tiba kita terjebak pinjol ilegal, jadi wajib tau ciri-ciri pinjol ilegal.

Baca Juga: Mau Pengajuan Pinjaman Online Anda Disetujui dan Langsung Cair? Perhatikan 3 Hal Ini!

Maka dari itu mengenali ciri-ciri pinjol ilegal sebenarnya adalah jurus jitu agar kita tidak terjerat hutang di pinjol ilegal.

Sayangnya masyarakat kita sekarang masih belum banyak yang tahu mana ciri-ciri pinjol yang legal dan mana yang ilegal.

Tentu ini disebabkan karena kurangnya literasi dan edukasi masyarakat tentang ciri-ciri pinjol ilegal tersebut padahal OJK selalu menghimbau agar tidak memakai pinjol ilegal.

Baca Juga: Mati Satu Tumbuh Seribu! Ini Alasan Pinjol Ilegal Masih Subur di Indonesia

Setidaknya sudah ada lebih dari 3700 an pinjol ilegal ditutup oleh Satgas Waspada Investasi dari tahun 2018 sampai bulan November 2021 ini.

Tapi ternyata pinjol ilegal makin tumbuh subur menjamur di Indonesia dan ini makin meningkatkan resiko kita yang tidak tahu membedakan pinjol ilegal dan legal dengan mudah terjebak.

Karena itulah di artikel ini kita akan memberikan informasi mengenai cirri-ciri pinjol ilegal yang wajib diketahui oleh masyarakat luas.

Baca Juga: Daftar 10 Pinjol Bunga Ringan, Tidak Ribet, Cepat Cair! Tenang, Sudah Terdaftar dan Berizin OJK 2021

Jadi apa saja ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib diketahui masyarakat? Berikut adalah ciri-cirinya:

1. Pinjol ilegal tentu saja tidak memiliki izin yang resmi dari OJK selaku badan yang mengawasi fintech

2. Pinjol ilegal tidak memiliki alamat kantor serta identitas pengurus yang jelas

3. Dalam memberikan pinjaman pinjol ilegal akan sangat mudah biasanya tanpa syarat selain KTP

4. Pinjol ilegal seringkali tidak akan menjelaskan lebih jauh mengenai informasi biaya tambahan, bunga serta denda pinjaman

5. Bunga dan biaya yang diberikan oleh pinjol ilegal tidak dibatasi sehingga itu akan semakin bertambah setiap harinya

Baca Juga: 7 Rekomendasi Pinjaman Online Terpercaya dan Terbaik Yang Terdaftar Resmi di OJK 2021

6. Untuk pengembalian utang, nilai denda juga tidak dibatasi sehingga jumlahnya bisa jauh lebih tinggi dari utang pokok

7. Pinjol ilegal akan bisa mengakses seluruh data yang ada di ponsel peminjam

8. Pinjol ilegal tidak akan menyediakan layanan pengaduan seperti pinjol pada umumnya

9. Pinjol ilegal menawarkan produk pinjamannya melalui SMS, WA maupun pesan singkat pribadi lainnya tanpa izin pengguna

10. Pada proses penagihan pinjol ilegal tidak memiliki surat/sertifikat penagihan resmi dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)

Baca Juga: Daftar 10 Pinjol Bunga Ringan, Tidak Ribet, Cepat Cair! Tenang, Sudah Terdaftar dan Berizin OJK 2021

11. Pinjol ilegal menagih dengan cara yang kejam seperti menyebarkan data pribadi peminjam, penghinaan, pelecehan serta intimidasi

Nah itu dia ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib diketahui oleh masyarakat luas agar mereka tidak terjebak berhutang di pinjol ilegal.

Masyarakat juga harus aktif untuk selalu mengecek legalitas jika mendapatkan penawaran dari sebuah pinjol.

Untuk mengecek daftar pinjol legal bisa dilakukan melalui website resmi OJK yaitu ojk.go.id dan juga untuk tahu pinjol ilegal yang sudah ditutup oleh OJK.

Baca Juga: TERBARU! Daftar Pinjaman Online Resmi OJK 2021

OJK selalu memperbarui data baik itu tentang pinjol legal dan terdaftar di OJK maupun pinjol ilegal yang sudah diblokir.

Selain itu bisa dicek juga melalui kontak 157, WhatsApp 081 157 157 157 maupun email konsumen@ojk.go.id.

OJK juga terus berusaha untuk selalu menghimbau masyarakat untuk tidak memilih pinjol ilegal dalam meminjam uang.

Selain itu OJK juga bekerjasama dengan Kominfo untuk mengajukan blokir website dan aplikasi milik pinjol ilegal.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler