Klik lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id login, Cara Jitu Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Cukup dari Rumah

8 Desember 2021, 00:48 WIB
Klik lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id login, cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan online, login dengan HP di rumah /Foto: Laman BPJS Ketenagakerjaan/

PORTAL PURWOKERTO - lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id login cara mudah untuk klaim pencairan dana asuransi khusus untuk nasabah BPJS Ketenagakerjaan.

Anda nasabah BPJS Ketenagakerjaan dan mau mencairkan dana asuransi atau mengajukan klaim, secara online dari rumah. Tinggal klik dengan smartphone atau Handphone (HP).

Selain melalui websaite lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id login, tersedia aplikasi lain yakni BPJSTKU atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Jadi ada tiga akses online jika nasabah akan melakukan pencairan dana asuransi ketenakerjaan.

Melalui layanan tanpa kontak fisik, lapakkasik .bpjsketenagakerjaan.go.id login, Anda telah menyukseskan program prokes di tengah PPKM 2021.

Baca Juga: Bagaimana Cara Cek Penerima Bantuan BPJS? Begini Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan

Namun sebelumnya peserta nasabah harus memenuhi sejumlah kriteria ini agar bisa segara klaim pencairan dana BPJS Ketenakerjaan, antara lain .

1-Nasabah sudah mencapai usia pensiun

2-Nasabah mengundurkan diri

3-Atau nasabah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

4-Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10x).

5-Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI).

Kriteria tersebut harus dibuktikan dengan dokumen, oleh karena segera melengkapi dokumen tersebut, agar klaim tidak ditolak.

Baca Juga: lapak asik bpjs ketenakerjaan.go.id, Klaim JHT Tenaga Kerja Anti Calo, Mudah

Sebelum proses secara online peserta wajib untuk mengunduh formulir pengajuan klaim JHT dengan login laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Sebelum proses online klaim BPJS ketebagakerjaan, ada kewajiban bagi nasabah untuk melengkapi persyaratan.

Berikut daftar berkas persyaratan yang wajib dilengkapi untuk mengklaim dana BPJS Ketenagakerjaan 2021 antara lain
1.Kartu BPJS Ketenagakerjaan
2.Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3.Buku tabungan pada halaman pertama tertera nomor rekening dan masih aktif
4.Kartu Keluarga (KK)
5.Formulir pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan atau F5 yang telah diisi lengkap
6 NPWK untuk saldo BPJS Ketenagakerjaan lebih dari Rp50 juta
7.Foto diri terbaru tampak depan.

Baca Juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Tingkat Pertama, Bisa Online, Gunakan Mobile JKN Atau Call Center

Sedang langkah atau cara pencairan dana BPJS Ketenegakerjaan melalui laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id adalah sebagai berikut:

1.Buka laman lapakasik.bpjsketenagakerj aan.go.id busa pakai HP
2.Klik masuk halaman utama Lapak Asik,klik layanan
3.Masukkan data
-NIK

-Nama lengkap

-Nomor kepesertaan nomor kepesertaan

-Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF berukuran maksimal 6MB hingga mucul konfirmasi “Data pengajuan” lalu klik simpan.

-Setelah itu nasabah nannti akan mendapat kirima imail untuk jadwal wawancara secara daring.

-nanti ada petugas yang akan menghubungi secara daring untuk verifikasi data melalui video call.

-proses selanjutnya adalah pencairan saldo BPJS Ketenagakerjan akan dikirim melalui rekening nasabah.

Baca Juga: Segera Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta BPJS Ketenagakerjaan, Terakhir 15 Desember 2021, Awas Hangus!

Mudah bukan cara pengajuan klaim melalui laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id login.***

Editor: Eviyanti

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler