PORTAL PURWOKERTO - Para pekerja, segera caikan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta dari Kemnaker sebelum hangus.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU merupakan bantuan dari Pemerintah yang diperuntukan bagi pekerja atau karyawan yang terdampak pandemi Covid-19.
Pada tahun 2021 ini, pekerja bisa mendapatkan BSU dari pemerintah sebesar Rp1 juta. Namun hanya diperuntukan bagi pekerja yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca Juga: Penerima BSU Tahap 5A? Jangan Lupa Cairkan, Ini Cara Cek Penerima BSU Sebelum Hangus!
Pencairan BSU Rp1 juta melalui BPJS Ketenagakerjaan masih bisa dicairkan hingga 15 Desember 2021.
Pembatasan ini sesuai dengan keterangan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, bahwa batas pencairan BSU atau BLT Subsidi Gaji maksimal hingga 15 Desember 2021.
Apabila melebihi batas waktu yang telah ditentukan, maka dana BLT Subsidi Gaji yang seharusnya disalurkan, akan kembali ke kas negara.
Sebelum melakukan pencairan, pastikan namamu terdaftar pada daftar penerima BSU Rp1 juta dari Kemnaker. Simak langkah cek daftar penerima BLT Subsidi Gaji melalui laman resmi Kemnaker:
- Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id