PORTAL PURWOKERTO - Saat mendapatkan ancaman dari pinjol ilegal Anda tidak usah panik, laporkan saja.
Kasus teror yang dilakukan pinjol ilegal pada nasabahnya sudah banyak masuk ke OJK.
Himbauan OJK kepada masyarakat agar jangan menggunakan jasa pinjol sudah santer didengungkan tapi masih saja banyak yang tertipu.
Terjadinya teror dan publikasi data pribadi yang dilakukan pinjol dikarenakan keterlambatan cicilan atau nasabah macet membayar.
Baca Juga: Awas! Pinjol Ilegal Tanpa Verifikasi Memang Menggiurkan, Ketahui Dulu Risiko Hutang Disitu!
Bunga harian yang dikenakan pinjol ilegal Sangat tinggi ditambah denda bunga keterlambatan cicilan yang dihitung harian menyebabkan nasabah kian terjerat.
Aksi tidak bayar oleh nasabah walaupun mengikuti saran pemerintah untuk memberi efek jera pada pinjol ilegal tetap ada konsekuensinya.
Ancaman dari debt colector bahkan mendatangi rumah dengan intimidasi kekerasan banyak membuat nasabah menjadi stress dan ketakutan.
Bahkan ada nasabah yang bunuh diri akibat hal tersebut.
Menyikapi kasus terjerat dan diancam pinjol ilegal disarankan masyarakat melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait.
Berikut tiga instansi yang bisa dituju oleh masyarakat sebagai tempat mengadukan kasus pinjaman online ilegal:
1. Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id.
2. Otoritas Jasa Keuangan dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email konsumen@ojk.go.id.
3. Kemenkominfo Melalui laman id, mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau kontak ke WA 08119224545.
Baca Juga: Awas Hutang di Pinjol Ilegal Bikin Nangis! Ini Daftar Pinjol Legal OJK yang Sudah Pasti Aman
Juga pastikan melakukan cek keabsahan pinjol sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa pinjol.
Berikut ini merupakan cara mengecek legalitas pinjol:
Website OJK
Cara mengecek pinjaman online legal yang terdaftar melalui laman OJK dengan mengakses di laman OJK
Buka laman OJK di ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih fintech di kanan bawah. Nanti akan terbuka daftar pinjaman online atau lembaga financial technology yang terdaftar di OJK.
WhatsApp OJK
Masyarakat juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:
Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 di nomor telepon seluler. Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan Ketik nama pinjol yang ingin dicek.
Misalnya, "com" Kemudian mengirim pesan tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
Telepon 157 atau mengirim e-mail
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.***