PORTAL PURWOKERTO - Informasi terkait BPUM PNM Mekar dan bantuan UMKM di tahun 2022 masih banyak dicari masyarakat.
Sebab tahun 2020 dan 2021 sudah banyak pelaku usaha mikro yang mendapatkan BLT UMKM atau BPUM.
Tahun 2020 lalu bantuan UMKM yang diberikan adalah senilai Rp2,4 juta, sementara BPUM di tahun 2021 disalurkan dengan nominal Rp1,2 juta saja selama satu kali untuk pelaku usaha mikro.
Lantas, apa saja syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan BPUM PNM Mekar? Berikut ini syaratnya:
Baca Juga: Link Bantuan PNM Mekar Tahap 3 Zonk? Lakukan Cara Ini Untuk Cek Apakah Dana Sudah Masuk
1. Pelaku UMKM yang menerima Banpres BPUM ini adalah mereka yang sudah pernah mendaftar di kantor Dinas Koperasi dan UKM di wilayah masing-masing dengan syarat yang sudah dipenuhi.
2. Syarat untuk penerima Banpres BPUM antara lain pelaku UMKM adalah WNI yang memiliki NIK KTP.
3. Kemudian memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul Banpres BPUM.
4. Pelaku UMKM juga harus memiliki SKU atau NIB untuk usahanya agar terbukti itu adalah benar usaha miliknya.
5. Pelaku UMKM diwajibkan bukan dari anggota TNI Polri, ASN, maupun pegawai BUMN dan BUMD.
6. Pelaku UMKM juga tidak sedang menerima pembiayaan seperti kredit usaha rakyat dari perbankan mana pun.
7. Untuk tujuan pemerataan pemberian bantuan sosial makan pelaku usaha juga diharapkan belum pernah menerima bantahan sosial jenis lain dari pemerintah.
Jika sudah merasa memenuhi semua syarat yang ditetapkan oleh Kemenkop dan UKM ini dan sudah mendaftar saatnya mengecek secara berkala melalui eform BRI.
Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari Kemenkop UKM terkait perpanjangan bantuan UMKM atau BLT UMKM di tahun 2022.
Instagram Kemenkop UKM menyebutkan jika ada pengumuman pembukaan BPUM di tahun 2022 maka akan segera diumumkan melalui media sosial resmi di instagram @KemenkopUKM.***