Daftar Komplit Pinjol Ilegal 2022, Waspada! Jangan Pernah Berurusan

3 Maret 2022, 10:31 WIB
Daftar Komplit Pinjol Ilegal 2022, Waspada! Jangan Pernah Berurusan /Portal Purwokerto/Lasti Martina

PORTAL PURWOKERTO - Berikut ini adalah daftar pinjol ilegal yang sudah diutup oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi. Jangan sampai digunakan untuk berhutang.

Pinjol ilegal sudah banyak terbukti memberikan dampak negatif kepada para nasabahnya.

Dengan memberikan iming-iming bisa langsung cair dengan KTP saja padahal pada prakteknya pinjol ilegal seperti rentenir.

Anda jangan sekali kali tergiur dengan iklan penawaran pinjol ilegal yang biasanya disebarkan melalui SMS sebab sudah banyak kasus pelaporan oleh nasabah akibat menggunakan jasa pinjol tersebut.

Baca Juga: Bagaimana Mengadukan Pinjol Ilegal? Jangan Panik, Hubungi Nomor Ini!

Biasanya apabila konsumen sudah deal menggunakan jasa pinjol ilegal, maka pinjaman yang masuk rekening pribadi akan disunat bisa hingga 40 persen dengan alasan biaya administrasi.

Selain itu tenor yang diberikan pendek dan belum juga jatuh tempo cicilan nasabah akan diteror untuk segera membayar.

Belum lagi bunga yang diberikan sangat tinggi dan apabila ada keterlambatan cicilan ditambah lagi beban bunga harian akibat telat cicilan.

Sehingga nasabah bisa mengembalikan cicilan dengan berpuluh lipat dari pinjaman pokok.

Baca Juga: 7 Pinjaman Online Resmi OJK 2022 Yang Menawarkan Cicilan 12 Bulan Tanpa Jaminan, dan Menawarkan Bunga Rendah

Berikut ini adalah daftar pinjol ilegal per tanggal 3 Januari 2022. OJK telah melampirkan pinjol yang telah dibatalkan pendaftarannya dan ada 46 daftar pinjol yang sudah tidak terdaftar lagi yaitu:

Kaswagon, Tunai Kita, Kapital Boost, Finsy, BSalam, Argapro, Kaspia, Danon Digital Nusantara, Mitra Pendanaan Mandiri, Mopinjam, Digilend, LadangModal, Rupiah One, KFund, Pinjam Disini, Prosperitree, Goena, Kredible.

PasarPinjam, Mikro Kapital, DanaDidik: PT Pasar dana Teknologi, PinBee, Cankul, EmpatKali, Modal Usaha, Danamart, Modal Antara, iTernak, Asakita, Solusikita, Tree+, One Hope.

FintekSyariah, Pundiku, Pinjamindo, Saku Ceria, Teman Prima, OK!P2P, BBX Fintech, KreditCepat, PinjamKAN, KontanKu, Kotak Koin, Optima, FinanKu, Vestia.

Baca Juga: Cara Mengecek Bantuan BPNT dan Bansos PKH Tahap 2 di Link Cek Bansos BPNT 2022 serta cekbansos.kemensos.go.id

Sedangkan pada 15 Oktober 2021 Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan data 151 pinjol ilegal yang telah dinyatakan ditutup. Berikut 20 pinjol ilegaldi antaranya yang sudah ditutup:

1. DanaBag
2. Prima Tunai
3. Good Dana
4. FUND CASH PINJAMAN ONLINE
5. Doit - Pinjaman Online Cepat Cair
6. Doit - Pinjaman Online Cepat Cair
7. SakuAku UangTunai
8. Pinjaman Kelinci - KTA Terbaik Bunga Rendah Aman Sarmadi
9. Kotak Uang Pinjam Uang Tunai Kredit
10. Kredit Tunai
11. KSP Fast Loan
12. Setor Tunai KSP MARDA RIMA ESA
13. Bunga Anggrek
14. Cash STR
15. Pincash - Pinjaman Online Uang Tunai Rupiah Cepat Pin Cash
16. Bantu Rakyat DL BantuSesama.
17. Pinjam Pasar
18. Duit Plus - KSP Duit Plus/ Koperasi Simpan Pinjam Solusi Digital Hidup
19. Duit Plus
20. Tunai Cepat Guna Usaha Mandiri Indonesia/ Koperasi Guna Usaha Mandiri
***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: OJK

Tags

Terkini

Terpopuler