KUR 2023 Kapan Dibuka, Ternyata Ada Perbedaan Dengan Tahun 2022, Cek Di Sini

22 Februari 2023, 22:26 WIB
Ilustrasi KUR 2023 Kapan Dibuka, Ternyata Ada Perbedaan Dengan Tahun 2022, Cek Di Sini!/Kemenkopukm /


PORTAL PURWOKERTO - Menunggu KUR 2023 kapan dibuka ternyata calon peminjam KUR 2023 tidak perlu menunggu lagi. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menerbitkan aturan KUR 2023 sejak 1 Februari 2023.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1, 2, dan 3 Tahun 2023 berisi tentang Pedoman Pelaksanaan KUR 2023 yang dapat dijadikan pegangan bagi seluruh Bank dan lembaga keuangan yang mengadakan serta para calon peminjam KUR 2023. Ada beberapa perubahan yang tercantum di dalam peraturan baru ini.

Program KUR 2023 ini memiliki tujuan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM. Perubahan dari peraturan terdahulu diharapkan dapat memberikan pencerahan dan kemajuan bagi pelaku UMKM.

Baca Juga: Syarat Wajib BPJS Bagi Calon Penerima KUR 2023 Ternyata Hanya untuk Kategori INI

Ada beberapa perbedaan yang menonjol dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Tahun 2023. Diantaranya menyangkut penurunan suku bunga, perubahan jangka waktu peminjaman, keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, serta masalah agunan.

SUKU BUNGA
Suku bunga KUR 2023 saat ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Berikut daftar lengkapnya:

1. KUR Super Mikro dengan plafon maksimal Rp10 juta

Suku bunga efektif bagi debitur alias calon penerima KUR 2023 adalah 3 persen per tahun dan dapat berlaku flat/setara. Sebelumnya, suku bunga super mikro adalah 6 persen per tahun.

 Baca Juga: Dana KUR 2023 Kapan Dibuka? Cek Dulu Syarat Pengajuan KUR BRI 2023 Di Sini!

2. KUR Mikro dengan plafon maksimal Rp100 juta

Memiliki suku bunga efektif antara 6-9 persen per tahun tergantung kepada calon penerima KUR. Calon debitur yang pertama kali mengakses KUR mikro akan dikenakan bunga 6 persen. Bila kali ini merupakan kedua kalinya mengambil KUR Mikro, maka akan dikenakan bunga 7 persen, dan seterusnya hingga 9 persen.

 3. KUR Kecil dengan plafon di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta

Serupa dengan KUR Mikro, Debitur KUR Kecil akan dikenakan suku bunga efektif antara 6-9 persen per tahun tergantung kepada calon penerima KUR. Calon debitur yang pertama kali mengakses KUR mikro akan dikenakan bunga 6 persen. Bila kali ini merupakan kedua kalinya mengambil KUR Mikro, maka akan dikenakan bunga 7 persen, dan seterusnya hingga 9 persen.

 Baca Juga: APAKAH KUR BRI 2023 Sudah Dibuka? Bagaimana Cara Mengajukan Pinjaman Sampai Rp100 Juta Tanpa Jaminan?

4. KUR Khusus dengan plafon maksimal Rp500 juta bagi individu dalam kelompok mitra usaha: suku bunga efektif 6 persen per tahun dan dapat berlaku flat/setara.

BPJS KETENAGAKERJAAN
Selain ada perubahan terkait suku bunga, pada KUR 2023 juga tertera adanya kewajiban untuk memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Tidak semua KUR 2023 mewajibkan adanya BPJS Ketenagakerjaan. Berikut rinciannya:

1. KUR Super Mikro

Belum diwajibkan, namun dapat ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap.

 2. KUR Mikro

Belum diwajibkan, namun dapat ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap.

 Baca Juga: KUR Bank Nagari 2023 Bisa Daftar Online, Syarat Dapat Modal Usaha Wilayah Sumatera Barat Tembus Rp2,5 T

3. KUR Kecil

Wajib ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

 4. KUR Khusus

Wajib ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam peraturan terbaru mengenai KUR 2023 menyebut adanya kriteria agunan yang perlu mendapatkan perhatian khusus.

Dalam pasal 14 Permenko Perekonomian Nomor 1 tahun 2023 mengenai KUR 2023 menyatakan bahwa kini agunan KUR terdiri atas agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok adalah usaha atau objek yang dibiayai oleh KUR. Sedangkan agunan tambahan biasanya merupakan objek atau hak milik pribadi seperti tanah atau kendaraan sesuai kebijakan pemberi KUR.

 Baca Juga: Syarat Wajib BPJS Bagi Calon Penerima KUR 2023 Ternyata Hanya untuk Kategori INI

Debitur yang bebas dari agunan tambahan adalah mereka yang mengambil pinjaman KUR 2023 maksimal Rp100 juta. KUR Super Mikro dan KUR Mikro termasuk di dalam kriteria ini karena jumlah maksimal pinjaman Rp10 juta dan Rp100 juta. Sedangkan untuk pinjaman di atas Rp100 juta telah dikenakan agunan tambahan.

 Selain itu, tambahan dalam peraturan KUR 2023 mencakup skema baru pemberian KUR untuk petani berupa kredit pinjaman alat sistem pertanian dengan suku bunga 3 persen dengan plafon hingga Rp2 miliar.

Adanya perbedaan dalam peraturan KUR 2023 dengan tahun sebelumnya diharapkan dapat meningkatkan produktivitas UMKM yang meminjam dana usaha melalui program KUR.

 Baca Juga: PELUANG Sukses, Majukan Usaha Dengan KUR BCA 2023 Bagi Pemilik UMKM yang Belum Punya Agunan! BERANI COBA?

KUR 2023 kapan dibuka? Calon debitur KUR 2023 dapat menghubungi bank terdekat yang biasa mengadakan pinjaman KUR diantaranya adalah BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BSI. Selain itu, KUR 2023 juga dapat diakses melalui Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi SImpan Pinjam Syariah(KSPPS), dan berbagai lembaga keuangan lainnya yang resmi.***

 

Editor: Eviyanti

Sumber: Kemenkopukm dan DPR

Tags

Terkini

Terpopuler