Hati-Hati! Ciri Pinjol Ilegal Mudah Cair Tanpa Jaminan dan Tanpa Verifikasi, Pinjaman Online Berbahaya Nih

5 Mei 2023, 14:31 WIB
Hati-Hati! Ciri Pinjol Ilegal Mudah Cair Tanpa Jaminan dan Tanpa Verifikasi, Pinjaman Online Berbahaya Wajib Hindari /Lasti Martina/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Simak ciri pinjol ilegal mudah cair tanpa jaminan dna tanpa verifikasi yang terlihat menggiurkan namun ternyata berbahaya. Masyarakat wajib tahu apa saja yang perlu diperhatikan dalam memilih pinjaman online.

Masyarakat pengguna pinjaman online pasti sudah banyak yang tahu tentang pinjol ilegal mudah cair yang banyak beredar. Pinjaman online atau pinjol ilegal ini sudah banyak memakan korban dan menimbulkan banyak kerugian.

Biasanya memang pinjol ilegal ini akan membuat penawaran yang menggiurkan bagi calon korbannya. Salah satunya pinjol olegal diklaim mudah cair, tanpa jaminan dan tanpa verifikasi.

Tentu penawaran inilah yang banyak membuat pengguna pinjaman online terbuai jika sudah kepepet. Padahal meminjam di pinjol ilegal mudah cair nantinya akan merugikan diri sendiri.

Baca Juga: Cek Daftar Pinjol Ilegal Mei 2023, Pinjaman Online Abal-Abal Jangan Pinjam Uang Disini

Agar Anda pengguna layanan pinjaman online tidak terjebak dengan janji manis pinjol ilegal mudah cair tanpa jaminan dna tanpa verifikasi tentu wajib tahu ciri pinjol ilegal. Sangat mudah untuk menguak apakah pinjol itu ilegal atau legal seperti yang terdaftar di OJK.

Masyarakat perlu tahu bahwa ciri pinjol ilegal mudah cair tanpa jaminan dan tanpa verifikasi ini yang pertama dan utama adalah tidak terdaftar di OJK. 

Lalu apa saja kira-kira ciri pinjol ilegal mudah cair tanpa jaminan dan tanpa verifikasi yang banyak beredar di masyarakat? Simak penjelasannya dibawah ini.

Ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK

Baca Juga: WASPADA Pinjol Ilegal Mengincar Saat Lebaran! Hati-hati Bisa Berujung Fatal

Dilansir dari laman resmi ojk.go.id, ciri pinjol ilegal mudah cair tanpa jaminan dan tanpa verifikasi bisa dilihat dari poin-poin yang ada disini. Jadi Anda perlu memperhatikan ciri pinjol ilegal agar tidak terjebak kerugian nantinya.

Terdapat 9 ciri pinjol ilegal mudah cair, tanpa jaminan dan tanpa verifikasi yaitu:

1. Tidak terdaftar di OJK dan tidak berizini. Anda bisa mengeceknya melalui website ojk.go.id, WhatsApp 081-157-157-157, atau telpon 157.

2. Penawaran pinjaman online ilegal dilakukan melalui SMS atau WhatsApp. Penawaran melalui pesan pribadi dilarang oleh OJK.

Baca Juga: Ini 102 Pinjaman Online OJK 2023 Sesuai Update Terbaru Per 9 Maret 2023! Waspada Jangan Terjebak Pinjol Ilegal

3. Pemberian pinjaman sangat mudah, biasanya tanpa identitas dan tampa verifikasi Anda dijanjikan bisa mendapat pinjaman dnegan jumlah besar.

4. Tidak jelas perhitungan bunga atau biaya pinjaman serta dendanya. Padahal pinjaman online yang legal selalu mencantumkan jumlah bunga dan denda secara transparan.

5. Bagi yang terlanjur meminjam dan kemudian tidak bisa membayar akan dilakukan tindakan ancaman teror, intimidasi bahkan pelecehan. Pinjol legal tidak diperkenankan asal menagih apalagi dengan kekerasan.

6. Ciri pinjol ilegal selanjutnya adalah tidak memiliki layanan pengaduan yang jelas. Tidak ada yang bisa dihubungi untuk meminta kejelasan atau jika terjadi masalah pada pinjol ilegal ini.

Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal Selama Ramadhan, Ini Daftar Pinjol Ilegal Terbaru Dari OJK, Jangan Sampai Tergiur!

7. Tidak memiliki alamat kantor dan identitas pengurus yang jelas. Padahal meskipun layanan pinjaman online ini tanpa bertatap muka, tetap harus memiliki kantor yang nyata.

8. Pada pinjol ilegal biasanya akan meminta akses ke seluruh data pribadi di smartphone Anda. Padahal OJK hanya membolehkan pinjol legal untuk meminta akses ke lokasi, kamera, dan mikrofon pada smartphone pengguna.

9. Pihak penagih tidak memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI sebagai wadah bagai para penagih. Penagihan juga dilakukan secara manusiawi.

Nah itu dia ciri pinjol ilegal mudah cair, tanpa jaminan dan tanpa verifikasi yang patut diwaspadai bagi masyarakat agar tidak terjebak kerugian besar di masa depan.***

Editor: Yulia Pramuninggar

Sumber: OJK

Tags

Terkini

Terpopuler