Penting! Ini Golongan Peserta yang Layak Menerima PIP! Apakah Anda Termasuk?

10 Januari 2024, 20:49 WIB
Iluatrasi. Penting! Ini Golongan Peserta yang Layak Menerima PIP! Apakah Anda Termasuk?.* /@masmenteri

 

PORTAL PURWOKERTO - Penting! Ini golongan peserta yang layak menerima PIP! Apakah Anda termasuk? Program Indonesia Pintar atau yang biasa disebut dengan PIP, merupakan tahap 2 dari penyaluran BLT ini merupakan lanjutan dari tahap sebelumnya, 

Bantuan ini berupa uang tunai sebesar Rp1 juta dan disalurkan khususnya kepada siswa penerima yang baru saja melakukan aktivasi rekening.

Program Indonesia Pintar (PIP) akan berlanjut pada 2024. Sebagai informasi, alokasi PIP tahun 2024 ditujukan untuk 18,59 juta SD, SMP, SMA/SMK. Adapun bantuan dana PIP untuk siswa jenjang SMA/SMK meningkat dari Rp 1 juta pada 2023, menjadi Rp 1,8 juta pada tahun ini.

Dana dari Program Indonesia Pintar (PIP) dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan peserta didik, termasuk namun tidak terbatas pada pembelian perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Baca Juga: Tanpa PIP Kemdikbud, Anak Sekolah Bisa Dapat Bantuan Rp500 Ribu! INI Cara Cek Penerima PKH 2024

Bantuan berupa uang tunai ini diharapkan dapat memperluas akses dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Selain itu, PIP dirancang untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket A sampai paket C dan pendidikan khusus. 

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Kategori Peserta yang Layak Menerima PIP

Berikut ini kategori peserta yang layak menerima PIP:

1. Peserta didik dari pemegang KIP/KKS/KPS

2. Peserta didik dan keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

3. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.

4. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam

5. Peserta didik yang pernah drop out.

6. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya.

7. Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Baca Juga: Login PIP Kemdikbud go id, Cek Penerima PIP 2024 SD SMP SMA, Segera Cek Nama Penerima PIP, Cair Januari 2024?

Besaran Dana PIP Tahun 2024

Melalui bantuan PIP 2024, pelajar di setiap jenjang akan mendapatkan bantuan uang tunai yang berbeda-beda di setiap jenjangnya. Jika tidak ada kenaikan, besaran uang tunai yang diberikan kepada pelajar SD melalui bantuan PIP yaitu Rp450 ribu per tahun.

1. Siswa SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun.

Khusus untuk siswa baru kelas 1 SD dan siswa kelas 6 SD sebesar Rp225.000;

2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B menerima sebesar Rp750.000 per tahun.

Rp375.000 untuk siswa baru kelas 7 SMP dan siswa kelas 9 SMP;

3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C diberi bantuan sebesar Rp1.000.000 per tahun.

Rp500.000 untuk siswa baru kelas 10 SMA/SMK dan siswa kelas 12 SMA/SMK.

Demikian informasi golongan peserta yang layak menerima PIP.***

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler