SPinjam Shopee Aman Digunakan, Ini yang Akan Terjadi Jika Shopee Pinjam Tidak Dibayar, Bahayakan Pengguna

19 April 2024, 14:02 WIB
SPinjam Shopee Aman Digunakan, Ini yang Akan Terjadi Jika Shopee Pinjam Tidak Dibayar, Bahayakan Pengguna /Unsplash/ Robbin Worrall

PORTAL PURWOKERTO - Sebagai salah satu platform e-commerce terbesar di Indonesia dengan ribuan pengguna, Shopee terus berbenah dan memberikan layanan yang memudahkan penggunanya.

SPinjam Shopee dipastikan aman untuk digunakan karena terdaftar di OJK, namun bagi pengguna, wajib perhatikan hal ini yaitu resiko yang akan terjadi jika Shopee Pinjam tidak dibayar.

SPinjam merupakan fitur pinjaman tunai di toko oren yang dikelola oleh PT Lentera Dana Nusantara dan diawasi langsung oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Dengan limit awal sebesar Rp500 ribu, plafon Shopee Pinjam bisa dapat terus bertambah hingga puluhan juta apabila pengguna membayar dengan tepat waktu.

Baca Juga: Berapa Denda Telat Bayar Shopee Pinjam 1 Hari? Bagaimana Jika SPinjam Telat 3 Bulan? Simak Perhitungannya

Ini yang Akan Terjadi Jika Shopee Pinjam Tidak Dibayar

Sebagai pinjaman tunai, SPinjam bisa dicicil pelunasannya mulai dari jangka waktu 3, 6, 9 hingga maksimal selama 12 bulan.

Namun apa yang terjadi jika Shopee pinjam tidak dibayar? Mulai dari keterlambatan melebihi jatuh tempo atau paling parah adalah gagal bayar.

Melansir laman seller.shopee.co.id, Shopee memberikan masa tenggang selama sepuluh hari sebelum tanggal 5 setiap bulannya kepada pengguna.

Baca Juga: Pinjam 2 Juta di Shopee Cicilan Berapa? Bisa Akses SPinjam Tenor 12 Bulan Tanpa Jaminan, Simak Estimasi Hitung

Bagi pengguna SPinjam yang terlambat melakukan pembayaran, akan dikenakan denda sebesar tiga persen dari sisa pokok pinjaman yang harus dibayarkan.

Denda tersebut wajib dibayar dengan bunga pinjaman dan bunga keterlambatan pembayaran pada bulan sebelumnya.

Contoh perhitungannya seperti ini, misalnya pengguna memiliki tagihan SPInjam sebesar Rp1 juta, kemudian terlambat membayar satu hari.

Maka denda yang berlaku adalah 3 persen dikalikan dengan Rp1 juta yakni Rp30 ribu. Denda tersebut wajib dibayar dengan tagihan yang belum dilunasi.

Sehingga pengguna harus membayar sebesar Rp 1.030.000 untuk tagihan SPinjam yang terlambar satu hari. Perhitungan tersebut hanyalah simulasi belaka dan bukan perhitungan resmi.

Untuk menjaga skor kredit tetap baik, pastikan membayar tagihan SPInjam dengan tepat waktu karena galbay akan tercatat dalam SLIK OJK milik Anda.***

Editor: Galih Prabashinta P.P.

Tags

Terkini

Terpopuler