PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah telah menyalurkan dana Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) sebesar Rp6,2 triliun per 31 Maret guna menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal pertama 2021.
BPUM bagi UMKM ini akan kembali disalurkan pada tahun 2021 ini kepada pelaku usaha mikro di Tanah Air.
Menteri Kooperasi dan UKM Teten Masduki dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI terkait Evaluasi BPUM di Jakarta menyatakan jika di tahun 2021 ini akan diberikan kepada 9,8 juta calon penerima.
Baca Juga: Cara Mendaftar Bantuan UMKM April 2021, Penerima BPUM Bisa Dua Kali Cair! Nominal Terbaru Rp1,2 Juta
Setiap pelaku usaha mikro akan mendapatkan dana sebesar Rp1,2 juta. Jumlah tersebut menurun dibandingkan besaran BLT yang diberikan pada 2020 sebesar Rp2,4 juta.
Menkop dan UKM Teten Masduki mengatakan jika berkurangnya jumlah penerima dan juga besaran BPUM BLT UMKM tersebut dikarenakan kendala anggaran pemerintah.
Meskipun demikian, Teten menyebut pihaknya tengah mengupayakan tambahan penerima BLT UMKM sebanyak 3 juta orang.
Baca Juga: Kapolri: Pelaku Penembakan di Mabes Polri Beraksi Sendiri atau Lone Wolf, Lone Wolf Adalah ...
"Sebenarnya 9,8 juta itu masih jauh dari cukup. Sebenarnya yang mengajukan ke kantor kami bisa lebih besar, karena itu kami mohon bantuan untuk mengagendakan kepada Kementerian Keuangan untuk menambah menjadi 12 juta lagi berikutnya karena masih banyak yang belum menerima," kata Teten seperti dikutip dari Antara, Kamis, 1 April 2021.
Kemenkop UKM diminta untuk dengan cepat menyalurkan BLT UMKM dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi kuartal I 2021.
Program BPUM 2021 atau BLT UMKM hanya diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum bankable atau belum tersentuh kredit perbankan.
Sementara untuk pelaku usaha kecil dan menengah yang sudah memiliki kredit perbankan diberikan bantuan dengan restrukturisasi kredit, subsidi bunga, dan bunga 0 persen bagi kreditur KUR di bawah Rp10 juta hingga bulan Desember 2020.
Apabila terdaftar sebagai penerima maka nama pelakunusaha akan tercantum pada laman eform.bri.go.id/bpum.
Bagi pelaku usaha yang belum daftar untuk segera melakukan Daftar UMKM Online di laman oss.go.id.***