PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM kembali memberikan bantuam UMKM bagi pelaku usaha mikro.
Khusus untuk wilayah Kabupaten Cilacap, pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2021 dilakukan secara luring atau manual.
Pendaftaran diperuntukan bagi pelaku usaha mikro yang ada di wilayah Kabupaten Cilacap untuk mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp1,2 juta.
Baca Juga: Banpresbpum.id Bukan Link Resmi BNI, Bank BNI Tidak Membuka Cek Online Penerima BPUM 2021, Waspada!
Sebelum mendaftar BPUM 2021 ini, pelaku usaha mikro harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki e-KTP
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, Anggota TNI, Polri, pegawai BUMN dan BUMD
- Tidak sedang menerima KUR
Tata cara mendaftar BPUM 2021 di Kabupaten Cilacap, dengan menyiapkan beberapa berkas atau dokumen. Cara mendaftar Bantuan UMKM 2021 di Cilacap dengan membawa dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi KTP 1 lembar
- Fotokopi KK 1 lembar
- Fotokopi NIB-IUMK (Nomor Induk Berusaha)/SIUP/SKU 1 lembar
- Foto tempat dan produk usaha 1 lembar
- Nomor HP yang dapat dihubungi
- Kunjungi kelurahan atau kantor desa setempat