Cara dan Syarat Penerima BLT Ibu Hamil dan Balita Cair April 2021

- 21 April 2021, 20:52 WIB
Ilustrasi BLT Balita dan Ibu Hamil
Ilustrasi BLT Balita dan Ibu Hamil /Andika Saputra/Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali memberikan bantuan langsung tunai balita dan ibu hamil (BLT balita dan ibu Hamil) untuk pencairan tahap II April 2021.

Program BLT balita dan ibu hamil termasuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Program BLT balita dan ibu hamil ini rencananya dicairkan mulai akhir Maret 2021 bersama dengan pencairan tahap II PKH.

Baca Juga: Cek Penerima BLT Balita Cair April 2021, Begini Syarat untuk Mendapatkannya, Pastikan Lengkap Agar Lolos

Sekadar tambahan informasi, bantuan PKH BLT balita dan ibu hamil ini disalurkan selama satu tahun, mulai Januari hingga Desember 2021 dalam 4 tahap.

Tahap I telah diberikan pada bulan Januari 2021, tahap II pada bulan April 2021 ini , Tahap III pada bulan Juli 2021 dan tahap IV pada bulan Oktober 2021.

Penerima BLT ibu hamil dan balita ini memperoleh sebesar Rp 3 juta. Total bantuan yang diberikan sebesar Rp 6 juta. Pada masing-masing tahap ibu hamil dan balita diberikan Rp 750.000.

Baca Juga: BLT APB Kemendikbud Rp1 Juta Telah Cair, Begini Proses Penarikannya

Untuk masyarakat yang ingin menerima bantuan PKH BLT ibu hamil dan balita, harus terdaftar sebagai peserta PKH dan memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Simak syarat dan cara memperoleh Kartu Keluarga Sejahtera (KKS):

1. Merupakan warga miskin atau rentan miskin
2. Bukan ASN, POLRI atau TNI
3. Masuk dalam kategori kurang mampu dan telah terdaftar di DTKS yang memiliki anggota keluarga ibu hamil atau menyusui, anak kecil atau balita.

Baca Juga: Penerima BLT BPUM Sudah Bisa Cek di Eform.bri.co.id

Untuk bisa memiliki KKS harus terdaftar di DTKS Kemensos. Untuk mendaftar menjadi peserta PKH harus mendaftar ke pemerintahan setempat. Perhatikan juga berkas-berkas yang harus dipenuhi.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar menjadi peserta DTKS. Simak alur pendaftarannya berikut ini:

1. Tidak membuka pendaftaran melalui online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke pemerintah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan.
2. Setelah mendaftarkan diri di RT/RW atau ke kantor kelurahan, selanjutnya akan memperoleh surat pemberitahuan berupa cara pendaftaran di tempat yang sudah ditentukan.
3. Lagkah berikutnya membawa berkas yang harus dpenuhi seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan pihak RT/RW atau kelurahan.
4. Apabila data sudah dilengkapi, berikutnya akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
5. Setelah berhasil diverifikasi, selanjutnya dibuatkan rekening Himbara, dan akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: BLT Ibu Hamil dan Balita Siap Cair April 2021, Begini Cara Daftarnya

Bagi masyarakat yang sudah mendaftar, bisa cek kepesertaan DTKS secara online di situs dtks.kemensos.go.id, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Pencairan dana PKH serta BLT balita dan ibu hamil bisa dilakukan di e-warong/agen/bank/ATM yang sudah ditentukan sebelumnya.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x