Untuk bisa mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta rupiah tentu pelaku usaha harus mendaftar dulu ke Dinas Koperasi dan UKM di wilayah masing-masing.
Syarat penerima bantuan UMKM 2021 ini antara lain:
1. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Usaha
2. Merupakan Warga Negara Indonesia
3. Memiliki KTP yang berlaku
4. Bukan dari golongan TNI/Polri, pegawai negeri sipil, atau pegawai BUMD/BUMN
5. Tidak sedang menerima kredit dari bank manapun
Setelah kita sebagai pelaku usaha merasa memenuhi syarat penerima bantuan UMKM di atas maka segera kita daftar ke Dinas Koperasi dan UKM untuk pendaftaran bantuan UMKM dengan cara online.
Jika kita adalah nasabah PNM Mekar maka nantinya pencairan dana bantuan di bank BNI sedangkan jika bukan bisa di bank lain yang sudah ditunjuk oleh Pemerintah seperti bank BRI.
Yuk segera cek dan daftar bantuan UMKM 2021 sebesar Rp 1,2 juta ini.***