Kewajiban Bulanan Berkurang, Subsidi Angsuran KPR Sudah Mulai Disalurkan

- 28 Mei 2021, 15:47 WIB
ilustrasi perumahan
ilustrasi perumahan /PIXABAY/padrinan

PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan untuk subsidi angsuran KPR bagi mereka yang memiliki Kredit Pemilikan Rumah. Beberapa nasabah yang sudah merasakan adalah mereka nasabah Bank BTN dengan jumlah bantuan yang berbeda-beda.

Ada yang diberikan mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 2,7 juta. Bantuan subsidi angsuran KPR tentu sangat membantu mereka membayar angsuran KPR selama beberapa bulan.

Selain karena bantuan subsidi angsuran KPR jadi semakin rendah, penurunan suku bunga floating nasabah kredit juga menjadi faktor rendahnya angsuran KPR.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Kapan Cair? Simak Dulu Syarat Penerimanya di Sini!

Untuk memastikan apakah kita menerima subsidi angsuran KPR atau tidak, berapa yang didapatkan disarankan agar lebih baik bertanya langsung kepada pihak bank tempat pengajuan KPR.

Memang saat ini Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) mendapatkan subsidi bunga yang diberikan oleh Pemerintah. Namun pemberian subsidi ini dibatasi dengan didasarkan nilai plafon kreditnya.

Aturan yang mengatur tentang subsidi angsuran KPR serta KKB ini tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.138/PMK.05/2020 mengenai Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga atau Subsidi Margin dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Klaster Perusahaan Konveksi di Banyumas, 10 Karyawan Positif Covid PT Sansan Saudaratex Kalibagor Gelar PCR

Penerima subsidi bunga ini adalah mereka debitur perbankan, perusahaan pembiayaan serta lembaga penyalur program kredit.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x