Cara Daftar Online UMKM Batang di bit.ly/BPUMBATANG_2021 Masih Ada Kesempatan Raih Rp 1.2 juta

- 10 Juni 2021, 16:24 WIB
BLT UMKM BPUM
BLT UMKM BPUM /Instagram/@KemenkopUKM.

PORTAL PURWOKERTO - Ini cara mendaftar secara on line bantuan Banpres PUM atau BPUM dengan klik di  Link Pendaftaran BPUM Batang 2021,bit.ly/BPUMBATANG_2021 bantuan Rp1.2 juta. masih ada kesempatan 14 hari Lagi 

Link pendaftaran Usaha Mikro Kecil/UMKM Batang penerima BANPRES PUM (BPUM)  Tahun 2021  Rp1.2 juta di  Link Pendaftaran BPUM Batang 2021 wilayah Kabupaten Batang Jawa Tengah.

Sudah dibuka Juni sejak l 7 hingga 21 Juni 2021, masih ada kesempatan 14  hari lagi untuk bisa mendapatkan bantuan BLT UMKM atau BANPRES PUM (BPUM) Rp 1.2 juta. Segera buka link Pendaftaran BPUM Brebes 2021

Dinas Koperasi UKM dan Perda.gangan Kabupaten Batang menyatakan ada beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat menjadi penerima BPUM Tahap 2 sebesar Rp. 1,2 juta.

Beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi bagi UMKM asal Batang agar bisa menerima BPUM Tahap 2 sebesar Rp 1.2 juta.

Baca Juga: Link Pendaftaran BPUM Brebes 2021, Gratis Tanpa Biaya dari Awal Sampai Pencairan Rp 1,2 Juta

Persiapkan dulu berkas foto KTP elektronik, KK, IUMK/ NIB/ SKU, baru kemudian bisa lebih cepat untuk mengunggah berkas yang diminta.

  1. Kartu Keluarga asli (scan format pdf)
  2. KTP elektronik asli (acan format pdf)
  3. Nomor Induk Berusaha/Surat Keterangan Usaha asli (scan format pdf)
  4. Foto kegiatan usaha (kelihatan pemilik dan usahanya)
  5. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM bermaterai 10.000 dan bertanda tangan) scan format pdf

Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus kalian dipenuhi untuk dapat ikut pendaftaran sebagai penerima bantuan UMKM / BPUM 2021 sebesar Rp. 1,2 juta:

1.Menjadi pelaku usaha mikro produksi/jasa di wilayah Kabupaten Batang

2.Usaha yang dimiliki sudah berjalan minimal selama 6 bulan lamanya.

3.Memiliki NIB & IUMK OSS/ IUMK sesuai dengan nama pemohon pendaftar.

4.Bukan sebagai debitur (memiliki hutang) di perbankan dan lembaga pembiayaan apapun. Harus terbebas dari bank.

Baca Juga: Daftar BPUM 2021 Tahap 2 Purbalingga Terakhir Hari Ini! Cek Daftar Penerima di Eform.bri.co.id/bpum

5.Jika memiliki rekening tabungan aktif di bank/lembaga pembiayaan, saldo maksimal harus tidak lebih dari Rp. 2 juta dan sesuai dengan nama pemohon.

6.Pemohon bukan merupakan pegawai atau anggota PNS/TNI/Polri/BUMN/BUMD.

Jika anda pelaku usaha mikro sudah memenuhi persyaratan tersebut  maka berhak untuk  mendaftarkan diri menjadi penerima Banpres UMKM Kabupaten  Batang.

Begini cara daftar sebagai penerima Banpres UMKM Batang, BPUM Tahap 3 2021, 

Klik di link  di  bit.ly/BPUMBATANG_2021 untuk mendaftar secara on line BPUM UMKM 2021.

Baca Juga: Cara Daftar Online Bantuan UMKM Situbondo di www bpum Situbondo kab go id Juni 2021, Cair Rp1,2 Juta

Langkah-langkah berikutnya berisi  panduan untuk mendaftar Banpres UMKM Tahap 3 Juni 2021 untuk wilayah Kabupaten Batang:

1 Kunjungi link form pendaftaran BPUM online resmi Kabuaten Batang di bit.ly/BPUMBATANG_2021.

2. Persiapkan berkas dokumen seperti E-KTP, Kartu Keluarga dan NIB, SIUP atau SKU isi dengan benar

3.Sesudah mengisi form pendaftaran, periksa kembali data yang telah diinputkan.

Pastikan tidak ada kesalahan penulisan data, supaya nantinya permohonan anda dapat diterima dan diproses oleh dinas terkait.

Baca Juga: Cara Daftar UMKM Online Kabupaten Sleman 2021 Tahap 3 Lewat Link Ini, Dapatkan BPUM Rp1,2 Juta Cair untuk Anda

BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp 1.2 juta dana tersebut disalurkan melalui rekening penerima.

BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikr yang belum pernah menerima dana BPUM  (Mendaftar di tahun 2021 atau yang telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya  (Mendaftar di tahun 2020, diusulkan otomatis namun tetap diseleksi).

Bagi yang pernah mendaftar  BPUM untuk tidak mendaftar lagi.Pengisian form tidak lengkap atau salah input tidak akan diproses.

Link pendaftaran BPUM BLT UMKM Kabupaten Batang untuk mengisi formulir pendaftaran online, juga kriteria UMKM menurut Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021.***

 

Editor: Eviyanti

Sumber: Instagram @disperindagkopukm_batang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x