PORTAL PURWOKERTO – Kunjungi situs https://bit.ly/BPUMSragen2021 agar mendapatkan Rp1,2 juta bagi pelaku usaha mikro Kabupaten Sragen yang memenuhi kriteria.
Melalui Kementerian Koperasi dan UKM, Pemerintah kembali membuka bantuan bagi pengusaha mikro yakni pengusulan calon penerima BPUM Kabupaten Sragen.
Melansir dari akun instagram resmi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sragen, bantuan bagi pengusaha mikro kembali dibuka secara online dengan mengakses link https://bit.ly/BPUMSragen2021.
Adapun ketentuan mengenai BPUM adalah sebagai berikut:
1. Warga masyarakat Sragen yang dibuktikan dengan KTP Kabupaten Sragen
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha (SKU/NIB)
3. Tidak sedang mengakses pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat)
4. Tidak berstatus sebagai PNS, TNI atau anggota BUMN dan BUMN/BUMD