Cara Daftar BLT PKL dan Warung Jika Tak Terima BPUM, Hanya Dengan KTP Untuk Dapatkan Rp1,2 Juta

- 12 September 2021, 17:24 WIB
Cara Daftar BLT PKL dan Warung Jika Tak Terima BPUM, Hanya Dengan KTP Untuk Dapatkan Rp1,2 Juta
Cara Daftar BLT PKL dan Warung Jika Tak Terima BPUM, Hanya Dengan KTP Untuk Dapatkan Rp1,2 Juta /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

Bantuan untuk sektor usaha mikro dengan jumlah sebesar Rp1,2 triliun ini akan disalurkan bagi 1 juta pelaku usaha mikro yang masing-masing akan mendapatkan Rp1,2 juta.

Untuk mendapatkan bantuan tunai Rp 1,2 juta ini, masyarakat atau PKL harus mendaftar atau didaftar oleh petugas.

Baca Juga: Tak Dapat BPUM Tahap 4? Tenang, Ada Bantuan PKL dan Warteg Rp1,2 Juta Buat Usaha Mikro

Pendaftaran dapat dilakukan melalui Babhinsa dan Bhabinkamtibmas dengan mendatangi calon penerima secara langsung.

Tak hanya itu, ada beberapa data yang harus dilengkapi calon penerima seperti data-data pokok pada KTP, Jenis Usaha/Warung, Lokasi Usaha dan data pokok lainnya.

Setelah itu, akan dilakukan proses pendaftaran oleh TNI/Polri dan melakukan pengecekan mengenai data NIK data ke Pemda (Dinas terkait).

Baca Juga: Daftar Online BLT UMKM Kota Kediri, Klik bit ly/bpumkotakediri2021 dan Dapatkan Banpres BPUM Rp1,2 Juta

Pengecekan NIK dimaksud untuk memastikan pemilik KTP tersebut tidak termasuk yang sudah mendapatkan BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta agar tidak terjadi duplikasi atau dobel bantuan.

Demikian cara mendaftar BLT PKL dan Warung Jika Tak Terima BPUM, Hanya Dengan KTP Untuk Dapatkan Rp1,2 Juta, semoga bermanfaat. ***

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: Ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x