Selain itu ini syarat pekerja atau buruh yang dipastikan akan menapatkan, karena memenuhi persyaratan berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki BPJS Ketenagakerjaan aktif
3. Pekerja/buruh dengan upah paling banyak Rp3,5 Juta
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)
5. Pekerja yang bekerja di sektor usaha
Setelah memenuhi syarat, ini cara cek status penerima BSU bisa melalui dua cara. pertama lewat laman bsu.kemnaker.go.id dan juga bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut adalah cara cek nama penerima BLT Subsidi Gaji dengan login kemnaker.go.id:
1. Klik link kemnaker.go.id