Cara Laporkan Kasus Pinjol Ilegal Jika Anda Jadi Korban

- 17 Oktober 2021, 14:03 WIB
Cara Laporkan Kasus Pinjol Ilegal Jika Anda Jadi Korban
Cara Laporkan Kasus Pinjol Ilegal Jika Anda Jadi Korban /Ilustrasi Pixabay/

2. Lapor ke Satgas Waspada Investasi

Anda bisa mengajukan laporan dan pemblokiran melalui alamat email [email protected] dengan menyebutkan kronologi dan melampirkan bukti-bukti yang Anda miliki

3. Lapor ke Kominfo

ajukan pengaduan konten pinjol ilegal ke kominfo melalui email [email protected], atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id

Baca Juga: 8 Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Harus Anda Ketahui Supaya Tidak Terjebak Dalam Drama Pinjol

Sebaiknya Anda tidak langsung tergiur dengan penawaran dari penyedia jasa pinjaman online yang namanya belum familiar. Sebagai langkah pencegahan, Anda bisa cek legalitas pinjol tersebut di OJK terlebih dahulu.

Bagi Anda yang ingin melakukan cek legalitas pinjol, berikut beberapa cara cek legalitas pinjol yang bisa Anda lakukan:

• Melalui telepon 157

• Melalui WhatsApp dengan nomor 081157157157

• Melalui email ke alamat email [email protected]

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x