Info Pencairan Dana BSU Kemnaker Bagi yang Belum Mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta

- 18 Oktober 2021, 13:43 WIB
Info Pencairan Dana BSU Kemnaker Bagi yang Belum Mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta
Info Pencairan Dana BSU Kemnaker Bagi yang Belum Mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta /PORTAL PURWOKERTO/Renny T Hamzah

PORTAL PURWOKERTO - BSU adalah singkatan dari Bantuan Subsidi Upah, atau biasa disebut BLT subsidi gaji. Bulan Oktober 2021 ini, penyaluran BSU telah memasuki tahap 5.

Pemerintah juga telah memperluas penyaluran BSU secara nasional di 34 provinsi.

Meski demikian, masih banyak pekerja/buruh yang belum menerima dana BSU sebesar Rp1 juta ini.

Kurangnya informasi membuat banyak pekerja/buruh bingung bagaimana cara mencairkan dana BSU.

Pemerintah menargetkan penyaluran BSU tahap 5 ini akan berakhir pada akhir bulan Oktober 2021.

Baca Juga: Cara Mencairkan BSU di Bank BRI Ribet? Ini Cara Pencairan BSU di Bank BRI yang Benar dan Cepat

Masih ada waktu kurang dari dua minggu untuk mencairkan dana BSU tahap 5 bulan ini.

Untuk itu, seget lakukan cek penerima BSU di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Ini cara cek penerima BSU di laman kemnaker.go.id:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id.

2. Buat akun dan isi data diri sesuai KTP, seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, alamat tinggal, nomor handphone, dan sebagainya.

3. Aktivasi akun Anda dengan kode OTP yang dikirimkam melalui SMS ke nomor handphone Anda.

4. Masuk kembali ke akun Anda lalu lengkapi profil seperti Foto, informasi tentang data diri, status pernikahan, pekerjaan, dan lain sebagainya.

5. Terakhir, cek pemberitahuan.

Baca Juga: Anda Tidak Memiliki Rekening BRI, BNI, BTN, dan Mandiri? Berikut Cara Mencairkan BSU Rp 1 Juta Lengkap

Setelah itu, Anda akan menerima notifikasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau belum.

"Hai Ridwan, Anda telah ditetapkan sebagai calon penerima BSU 2021 tahap 5. Mohon bersabar menunggu informasi selanjutnya," seperti dikutip Portal Purwokerto dari laman resmi Kemnaker.

Jika Anda sudah ditetapkan sebagai "Calon Penerima BSU 2021", status Anda naik menjadi "Penerima BSU 2021".

Setelah itu Anda hanya tinggal menunggu notifikasi dana BSU Rp1 juta ditransfer ke rekening bank Himbara Anda.

"Hai Ridwan, ada kabar baik nih.... Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2021 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) telah cair ke rekening bank Anda di BANK BNI. Selamat ya,".

Baca Juga: Serius! Https//banpres bpum co id Bukan Link Cek Penerima BPUM BNI, Simak Langkah Ini Agar Cair Rp1,2 Juta

Dana BSU disalurkan melalui Bank penyalur atau Bank Himbara seperti BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank Himbara.

Pemerintah telah bekerjasama dengan Bank Himbara yang akan membuatkan rekening Himbara untuk penerima BSU.

Pembuatan rekening baru ini juga berlaku untuk penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara namun bermasalah.

Seperti rekening pasif, rekening yang tidak valid, reking sudah ditutup, atau rekening yang sudah dibekukan.

Baca Juga: Cara Daftar UMKM Online 2021 Gratis untuk Dapat BLT Rp1,2 Juta Masih Bisa? Cek Penerima BLT UMKM Tahap 3

Lalu, bagaimana nasib pekerja/buruh yang bekum terdaftar sebagai penerima BSU di kemnaker.go.id?

Apabila Anda menemui kendala seperti itu, ada dua faktor mengapa tidak terdaftar sebagau penerima BSU:

• Anda belum memenuhi kriteria sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

• Data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemenaker.

Apa saja kriteria atau syarat yang wajib dipenuhi sebagai penerima BSU?

1. Pekerja/buruh Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK E-KTP.

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

3. Karyawan/buruh dengan gaji/upah maksimal Rp3,5 juta. Apabila bekerja di wilayah dengan gaji/upah UMR di atas Rp3,5 juta, maka syarat maksimal gaji/upah disesuaikan dengan UMR di daerah tempat bekerja.

4. Karyawan/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4.

5. Diutamakan yang karyawan/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Daftar 60 Kode Transfer Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank Lain yang Harus Anda Ketahui, Jangan Salah!

Jika Anda menemui kendala seperti itu, ada baiknya Anda menghubungi nomor bantuan di:

• 021 - 5255733
• 021 - 50816000

Customer service Kemenaker akan memberi Anda arahan lebih lanjut untuk membantu masalah yang Anda alami terkait pencairan dana BSU. Itulah informasi terbaru terkait pencairan BSU Kemnaker..***

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah