PORTAL PURWOKERTO - Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) masih akan disalurkan pada bulan November 2021.
Untuk mencairkan dana BSU di Bank, diperlukan membawa dokumen-dokumen yang akan disebutkan berikut.
Subsidi gaji merupakan salah satu bantuan yang disalurkan Pemerintah untuk membantu masyarakat terdampak pandemi covid-19.
Sebelumnya, Pemerintah telah menggelontorkan sejumlah bantuan dengan target tertentu. Di antaranya adalah Prakerja, BPUM, dan PKH. BSU merupakan bantuan dengan menargetkan para pekerja terimbas dampak pandemi covid-19.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, kini BSU tak lagi disalurkan langsung ke rekening pribadi pekerja, melainkan disalurkan melalui Bank-bank Himpunan Negara (Himbara) yang terdiri dari BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Sedangkan khusus bagi pekerja yang berada di wilayah Aceh, subsidi gaji akan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Jika pekerja tak memiliki Bank Himbara, maka akan dibuatkan rekening baru secara kolektif (burekol).