Centang kode captcha dan klik Lanjutkan, nantinya akan muncul notifikasi keterangan status dari Status Penerima BSU.
Jika sudah terdaftar sebagai penerima BSU baik di laman Kemnaker maupun BPJS ketenagakerjaan maka penerima BSU sudah bisa mencairkannya.
Dana BSU bisa dicairkan langsung ke penerima BSU yang memiliki rekening di bank Himbara tanpa adanya biaya potongan sepeserpun.
Kemudian bagaimana dengan penerima BSU yang memiliki rekening bank non Himbara?
Ternyata penerima BSU bisa mencairkan dana bantuannya dengan cara akan dibukakan rekening baru oleh pihak Kemnaker.
Cara ini disebut burekol atau buat rekening kolektif yang diwakilkan oleh wakil dari perusahaan untuk membuat rekening di bank Himbara.
Setelah cek bsu.kemnaker.go.id login akun dan statusnya terdaftar sebagai penerima BSU maka pemilik rekening non bank Himbara bisa mengecek di bank mana dibuatkan rekening.
Cek secara berkala status di laman resmi Kemnaker karena saat dana disalurkan di bank mana bisa mencairkannya. Jika sudah tahu di bank mana dibuatkan rekening maka tinggal datang ke bank yang dimaksud untuk aktivasi rekening.