1. Eform BRI
- Pelaku usaha yang sudah pernah melakukan pendaftaran, segera lakukan pengecekan namamu dengan login di eform BRI atau eform.bri.co.id/bpum.
- Tulis NIK KTP, dan tulis kode verifikasi, dan jangan lupa untuk klik proses iquiry.
- Muncul hasil yang menyatakan sebagai penerima atau bukan. Apabila pemberitahuan berwarna merah, maka artinya pelaku usaha tidak terdaftar sebagai penerima BPUM 2021.
Baca Juga: UangMe Salah Satu dari 10 Daftar Pinjol Legal, Resmi Terdaftar dan Berizin OJK Dengan Bunga Ringan
- Apabila notifikasi berwarna hijau dan tertera namamu, maka segera lakukan reservasi pencairan dengan mengikuti langkah selanjutnya. Simpan bukti nomor reservasi untuk pencairan.
- Segera datang ke bank BRI untuk melakukan pencairan pada jadwal yang sudah ditentukan. Tidak lupa membawa dokumen yang dibutuhkan.
2. Banpres BPUM BNI
- Cek daftar penerima melalui BNI dengan login di laman banpresbpum.id.
- Apabila link banpresbpum.id tidak bisa diakses kembali oleh nasabah PNM Mekaar, maka bisa lakukan pengecekan secara manual.