1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.
2. Memiliki E – KTP.
3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021.
4. Memiliki gaji paling banyak sebesar Rp3.5 juta perbulan.
5. Bila daerah Anda memiliki besaran UMK sebesar RP3.5 juta dan gaji Anda setara, maka Anda masih berhak mendapatkan BSU.
6. Diutamakan untuk karyawan yang bekerja di wilayah PPKM level 3 atau 4.
7. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa.
Baca Juga: Calon Penerima BSU Kemnaker Bisa Cek Bantuan BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP, Ini Caranya!
Untuk cara mendaftar BSU tahap 5, simak penjelasannya di bawah ini.