Pemberian subsidi oleh pemerintah bertujuan supaya semakin mudah para pelaku UMKM dalam mengakses modal dari perbankan.
Baca Juga: HALAL! Ajukan KUR BSI Tanpa Bunga Bank, Pelaku UMKM Bisa Dapatkan Rp50 Juta Asal Ada KTP dan KK
Pemberian KUR juga bertujuan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional setelah terdampak pandemi Covid-19.
Dengan pemberian KUR ini, diharapkan para pelaku UMKM dapat kembali menjalankan usahanya sehingga akan mendorong laju perekonomian.
Selain pemberian subsidi, pemerintah juga telah menetapkan penambahan plafon KUR dari yang sebelumnya Rp253 triliun naik menjadi Rp285 triliun.
Dengan bertambahnya plafon KUR tersebut, nantinya diharapkan kuota KUR bank penyalur juga akan meningkat, termasuk KUR yang disalurkan oleh BRI.
Untuk KUR BRI sendiri mengalami peningkatan plafon untuk program kredit KUR BRI tanpa jaminan yang mencapai Rp100 juta dengan subsidi bunga 3 persen. Namun, ketentuan ini hanya berlaku hingga 31 Desember 2021.
Demikianlah informasi mengenai syarat pengajuan lengkap dengan cara pengajuan KUR BRI secara online maupun offline. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda terutama para pelaku UMKM.***