UPDATE! Daftar Pinjol Legal yang Bisa Jadi Pilihan Pinjam Uang, Pasti Aman dan Tenor Bisa Dipilih

- 11 Januari 2022, 15:16 WIB
UPDATE! Ini Daftar Pinjol Legal yang Bisa Jadi Pilihan Pinjam Uang, Pasti Aman dan Tenor Bisa Dipilih Sesuai Kebutuhan!
UPDATE! Ini Daftar Pinjol Legal yang Bisa Jadi Pilihan Pinjam Uang, Pasti Aman dan Tenor Bisa Dipilih Sesuai Kebutuhan! /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Berikut ini adalah update data daftar pinjol legal dari OJK per tanggal 3 Januari 2022 yang sudah berizin serta terdaftar di website resmi OJK.

Seperti diketahui kalau OJK selalu mengupdate data mengenai pinjol legal yang rterdaftar serta memiliki izin operasionalnya secara berkala.

Hal ini dilakukan OJK agar masyarakat selalu tahu pinjol legal apa saja yang aman saat digunakan ketika membutuhkan dana segar.

Di website resmi OJK yaitu www.ojk.go.id sudah ada rilis terbaru pinjol legal atau perusahaan penyedian produk pinjaman online per tanggal 3 Januari 2022 ini.

Baca Juga: Daftar 103 Nama Pinjol Resmi OJK, Rilis Terbaru 2022

Ini adalah update terbaru dari OJK setelah update di bulan November tahun lalu dan memang ada beberapa perubahan jumlah pinjol legal yang terdaftar dan berizin.

Dilansir dari www.ojk.go.id per tanggal 3 Januari 2022 terdapat 103 perusahaan penyedia produk pinjaman uang online yang sudah terdaftar sebagai fintech lending.

Tak hanya perilisan update terbaru pinjol legal saja karena dalam rilis tersebut ada satu pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending atas nama PT Kas Wagon Indonesia.

Hal ini dilakukan karena PT Kas Wagon Indonesia tidak bisa memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah