Waspada! Ini Aplikasi Pinjol Tidak Terdaftar OJK, Awas Jangan Unduh Bisa Tertipu!

- 13 Januari 2022, 11:46 WIB
Aplikasi Pinjol Tidak Terdaftar OJK , Awas Jangan Unduh Bisa Tertipu
Aplikasi Pinjol Tidak Terdaftar OJK , Awas Jangan Unduh Bisa Tertipu /Renny T Hamzah


PORTAL PURWOKERTO - Ini aplikasi pinjol yang tidak terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Awas jangan unduh dan jangan sampai tertipu!

Seringkali kita menerima pesan di ponsel maupun di Internet tentang tawaran meminjam di pinjaman online.

Mereka juga menyelipkan link aplikasi yang bisa digunakan untuk meminja. Tetapi awas, hati-hati, jangan sampai tertipu dan langsung meminjam. Cek terlebih dahulu legalitas dari pinjol tersebut apa sudah terdaftar di OJK.

Baca Juga: 10 Daftar Pinjol Legal Terbaru 2022 Resmi OJK dengan Bunga Rendah dan Cepat Cair

Pinjol di era digital ini memudahkan masyarakat yang tidak mempunyai agunan untuk mendapatkan pinjaman. Tenor yang pendek dan berbeda dengan pihak bank, bisa menjadi pilihan masyarakat meminjam pada pinjol. 

Pinjol bisa memberi pinjaman secara mudah dan tanpa berbelit belit tapi Anda harus waspada dengan pinjol ilegal.

Pinjol ilegal hampir sama dengan rentenir memberikan bunga tinggi dengan potongan administrasi besar.

Apalagi jika ada keterlambatan cicilan maka bunga yang dikenakan kian tinggi sehingga menambah beban nasabah.

Baca Juga: UPDATE! Daftar Pinjol Legal yang Bisa Jadi Pilihan Pinjam Uang, Pasti Aman dan Tenor Bisa Dipilih

Untuk itu masyarakat harus benar-benar waspada dan cek legalitas pinjol yang akan digunakan. Pastikan meminjam pada pinjol legal. 

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah