5. Pelaku UMKM diwajibkan bukan dari anggota TNI Polri, ASN, maupun pegawai BUMN dan BUMD.
6. Pelaku UMKM juga tidak sedang menerima pembiayaan seperti kredit usaha rakyat dari perbankan mana pun.
7. Untuk tujuan pemerataan pemberian bantuan sosial makan pelaku usaha juga diharapkan belum pernah menerima bantahan sosial jenis lain dari pemerintah.
Jika sudah merasa memenuhi semua syarat yang ditetapkan oleh Kemenkop dan UKM ini dan sudah mendaftar saatnya mengecek secara berkala melalui eform BRI.
Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari Kemenkop UKM terkait perpanjangan bantuan UMKM atau BLT UMKM di tahun 2022.
Instagram Kemenkop UKM menyebutkan jika ada pengumuman pembukaan BPUM di tahun 2022 maka akan segera diumumkan melalui media sosial resmi di instagram @KemenkopUKM.***