Lakukan 4 Langkah Ini jika Ditagih Pinjol Padahal Tidak Pinjam

- 29 Maret 2022, 10:23 WIB
Lakukan 4 Langkah ini jika Ditagih Pinjol Padahal Tidak Pinjam
Lakukan 4 Langkah ini jika Ditagih Pinjol Padahal Tidak Pinjam /Instagram.com/@indonesiabaik

1. Hapus

Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman melalui komunikasi pribadi seperti SMS dan Whatsapp. Padahal pinjol legal terdaftar atau berizin OJK dilarang melakukan penawaran seperti itu.

Modus yang digunakan pinjol ilegal sering menjebak masyarakat. Tiba-tiba ada SMS atau Whatsapp masuk yang berisi tagihan.

OJK menghimbau masyarakat untuk langsung menghapus SMS dan Whatsapp seperti itu.

2. Blokir

Masyarakat diminta untuk memblokir kontak pinjol ilegal yang menghubungi.

3. Jangan Hiraukan

OJK menghimbau masyarakat jangan sampai tertipu iming-iming bunga rendah yang ditawarkan pinjol ilegal. Masyarakat diminta menghiraukan isi pesan dari pinjol ilegal.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Cepat Cair 2022, Ini Ciri-cirinya dan Cara Laporkan!

4. Lapor Polisi

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Instagram @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x