Lakukan 4 Langkah Ini jika Ditagih Pinjol Padahal Tidak Pinjam

- 29 Maret 2022, 10:23 WIB
Lakukan 4 Langkah ini jika Ditagih Pinjol Padahal Tidak Pinjam
Lakukan 4 Langkah ini jika Ditagih Pinjol Padahal Tidak Pinjam /Instagram.com/@indonesiabaik

Jika oknum pinjol ilegal masih menghubungi dan melakukan intimidasi, masyarakat diminta OJK untuk menghubungi pihak kepolisian terdekat.

Empat langkah itu diunggah OJK pada laman Instagram resminya. OJK juga mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadinya.

“Jangan mengklik link yang dikirimkan melalui SMS, Whatsapp, email atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas,” tulis OJK pada unggahannya.

Disclaimer: Informasi di atas dikumpulkan oleh Portal Purwokerto dengan tujuan untuk membantu pembaca mendapatkan informasi mengenai pinjaman online. Harap konfirmasi pihak penyedia jasa pinjaman online terkait, sebelum mengajukan produk pinjaman online yang diinginkan.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Instagram @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x