Nah memang tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan Banpres BPUM BRI Tahun 2022 karena ada syarat-syarat yang ditetapkan oleh Kemenkop selaku penyelenggara.
Syarat untuk mendapatkan Banpres BPUM ini adalah warga negara Indonesia yang memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan adanya SKU atau NIB.
Baca Juga: WASPADA! Pinjaman Online Ilegal Mengintai, Pastikan Hati-hati dan Cek Data Terbaru Pinjol Resmi OJK
Pelaku UMKM bukan berasal dari golongan anggota TNI/Polri, ASN ataupun pegawai BUMN dan BUMD. Pelaku UMKM juga tidak sedang menerima pembiayaan dari perbankan berupa kredit usaha rakyat atau KUR.
Demi pemerataan pemberian bantuan Banpres BPUM BRI Tahun 2022 ini pelaku UMKM yang mendaftar juga bukan mereka yang sudah menerima bantuan sosial lain dari pemerintah seperti PKH, Kartu Prakerja atau lainnya.
Nah itu dia informasi link https //eform.bri.co.id/BPUM bisa diakses untuk mengetahui daftar penerima Banpres BPUM BRI Tahun 2022 yang masih bisa ditunggu pencairan dan pendaftarannya.
Baca Juga: 50 Pinjol atau Pinjaman Online Sudah Bisa Dilakukan Lewat Aplikasi, Hanya Modal HP Android Loh!
Ingat bahwa BRI bukanlah tempat untuk mendaftar BPUM ya, BRI hanya bertugas menyalurkan bantuan kepada masyarakat penerima. ***