3 Pinjaman Online Tanpa BI Checking Terdaftar Resmi di OJK, Simak Referensi Tepatnya di Sini

- 20 Juni 2022, 19:49 WIB
3 Pinjaman Online Tanpa BI Checking Terdaftar Resmi di OJK, Simak Referensi Tepatnya di Sini
3 Pinjaman Online Tanpa BI Checking Terdaftar Resmi di OJK, Simak Referensi Tepatnya di Sini /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Jika saat ini Anda sedang mencari pinjaman tanpa BI Checking, maka daftar 3 pinjaman online tanpa BI Checking dalam artikel bisa menjadi referensi tepat bagi Anda.

Pinjaman online tanpa BI Checking sendiri merupakan produk pinjaman online yang proses pencairannya tanpa melalui prosedur pengecekan data calon nasabahnya di BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

BI Checking sendiri merupakan sebuah Informasi Debitur Individual (IDI) Histori yang berisi tentang rekam jejak soal kelancaran dan atau kemacetan angsuran kredit.

Rekam jejak yang terdapat di BI Checking merupakan data valid dari Bank Indonesia yang dikumpulkan secara sistematis sebagai pedoman untuk menentukan apakah seorang calon nasabah mampu melakukan pembayaran hutang atau tidak.

Baca Juga: Cepat Cair Resmi OJK 2022, Cek 5 Daftar Pinjol Yang Dapat Anda Andalkan Ketika Butuh Pinjaman Secara Mendesak

BI Checking biasanya digunakan oleh para penyedia jasa pinjaman termasuk pinjaman online sebagai dasar dalam melakukan persetujuan pengajuan pinjaman yang diajukan.

Akhir-akhir ini, banyak penyedia jasa pinjaman online yang menawarkan pinjaman tanpa proses BI Checking. Hal ini tentu saja sangat menggiurkan, terutama bagi yang sedang membutuhkan pinjaman.

Namun, alangkah baiknya jika Anda memilah-milah penyedia pinjaman. Pastikan bahwa penyedia pinjaman yang menawarkan pinjaman online tanpa BI Checking, sudah terdaftar resmi di OJK.

Dengan begitu, pinjaman online tanpa BI Checking yang Anda akses pun akan lebih aman dan terjamin karena diawasi oleh OJK.

Baca Juga: 50 Daftar Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Waspada Investasi per April 2022. Bahaya, Wajib Dihindari

Lantas adakah penyedia jasa pinjaman online tanpa BI Checking yang sudah terdaftar resmi di OJK?

3 Pinjaman Online Tanpa BI Checking

Ada berbagai jenis pinjaman online yang diketahui tidak melalui prosedur BI Checking. Dan berikut daftar tiga rekomendasi penyedia jasa pinjaman online tanpa BI Checking yang terdaftar resmi di OJK.

1. Julo

• Besaran pinjaman mulai dari nominal Rp1 juta hingga Rp8 juta.

• Tenor pinjaman dari 3 bulan hingga 6 bulan.

• Bunga pinjaman sebesar 1,5% sampai 4% per bulan atau sebesar 0,53 per hari.

• Pencairan pinjaman dalam 1-2 hari kerja.

Baca Juga: Sudah Lunas Tapi Masih Ditagih? Simak 4 Cara Menghapus Data Pinjol yang Bisa Dilakukan Agar Tidak Ditagih Lagi

2. Akulaku

• Limit pinjaman online yang ditawarkan hingga Rp15 juta.

• Tenor pinjaman hingga 15 bulan.

• Pencairan pinjaman dalam hitungan menit.

• Bunga paling rendah adalah 0,07% perhari.

• Tidak ada persyaratan pengajuan Akulaku, tidak membutuhkan persyaratan apa pun. Jika sudah memiliki akun dan sudah pernah melakukan pembelanjaan atau pinjaman tunai di KTA Asetku Akulaku, maka fitur Dana Cicil otomatis akan langsung terbuka. Namun jika ingin mengajukan pinjaman limit maksimal hingga 15 juta wajib melampirkan BPJSTKU.

Baca Juga: Bisa Untuk Bayar Kuliah, Ini 5 Pinjol Terbaik Bagi Mahasiswa, Pinjaman Online Legal Aman Tanpa BI Checking

3. Uangme

• Limit pinjaman yang ditawarkan mulai dari Rp400 ribu hingga Rp4 juta.

• Tenor pinjaman tunai mulai dari 90 hari hingga 120 hari dan tenor paylater 30 hari, dan cicilan mulai dari 3 bulan hingga 6 bulan.

• Pencairan pinjaman memungkinkan pengguna mengajukan pinjaman dalam 5 menit dan memperoleh persetujuan dalam 1 menit.

• Bunga paling rendah adalah 1,825% per bulan

• Hanya membutuhkan KTP dan kamu dapat menikmati pinjaman berupa uang tunai atau paylater.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Mudah Cair, Hati-Hati Bahaya, Ini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Agar Anda Tidak Menjadi Korban

Demikian informasi mengenai daftar tiga rekomendasi penyedia jasa pinjaman online tanpa BI checking yang terdaftar resmi di OJK, yang aman dan terjamin untuk Anda akses.

OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK.

Masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Baca Juga: Mendapat Teror dari Pinjol Ilegal? Simak 3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Bisa Anda Lakukan Berikut Ini

Disclaimer: Informasi di atas dikumpulkan oleh Portal Purwokerto dengan tujuan untuk membantu pembaca mendapatkan informasi mengenai pinjaman online. Harap mengkonfirmasi pihak penyedia jasa pinjaman online terkait sebelum mengajukan produk pinjaman online yang diinginkan.***

Editor: Rozak Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah