Pemblokiran ini dilakukan SWI bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Berikut daftar 100 pinjol ilegal yang tidak perlu dibayar dan sudah diblokir SWI, dilansir dari laman resmi OJK pada Jumat, 12 Agustus 2022.
1. Sederhana Pisang - Chau Fenimore
2. GoGoUang – Pinjaman Uang & tunai rupiah online – PT.INDO GUNA SEJAHTERA
3. GoGoUang – Pinjaman Uang & tunai rupiah online – Go Go Uang – PT Asia Cahaya Makmur
Baca Juga: Waspada! SWI Temukan 100 Pinjol Ilegal, Cek 6 Pinjaman Online Resmi OJK Ini Saja
4. GoGoUang – Pinjaman Uang & tunai rupiah online – Go Go Uang
5. Super Pinjam – Pinjam Uang Pinjaman Rupiah Cepat – pinjam rupiah market
6. TemanUang – starla ross/Koperasi Simpan Pinjam Danau Toba Indonesia
7. Reksa Dana – Pinjaman Uang – Reksa Dana admin01