Selain OJK, 2 Instansi Ini Juga Menerima Laporan Terkait Pinjaman Online, Simak Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

- 13 Agustus 2022, 19:21 WIB
Selain OJK, 2 Instansi Ini Juga Menerima Laporan Terkait Pinjaman Online, Simak Cara Melaporkan Pinjol Ilegal
Selain OJK, 2 Instansi Ini Juga Menerima Laporan Terkait Pinjaman Online, Simak Cara Melaporkan Pinjol Ilegal /Instagram/ @kemenkominfo /

Baca Juga: EFEKTIF, Ini 6 Cara Lepas dari Pinjol, Solusi Tepat untuk Bebas dari Jerat Pinjaman Online

Lantas, bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal jika suatu saat Anda menerima penawaran berupa pinjaman online mudah cair dari perusahaan yang tidak legalitasnya?

Seperti dikutip dari akun Instagram resmi OJK, berikut 3 cara melaporkan pinjaman online ilegal yang dapat Anda lakukan, jika suatu saat Anda menjadi korban:

1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum

Cara melaporkan pinjol ilegal yang pertama adalah dengan mengadukannya ke pihak kepolisian untuk dapat diproses secara hukum.

Cara melaporkan pinjol ilegal ke pihak kepolisian dapat Anda lakukan melalui laman https://patrolisiber.id atau Anda juga dapat mengirimkan pengaduan ke alamat email [email protected].

Baca Juga: Hutang Pinjol Menumpuk? Bisa Dicoba 4 Cara Melunasi Hutang Pinjaman Online Ini, Cepat Lunas Jika Konsisten

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran

Berikutnya, cara melaporkan pinjol ilegal yang kedua adalah dengan membuat pengaduan ke Satgas Waspada Investasi untuk dilakukan pemblokiran melalui alamat email [email protected].

3. Aduan Konten Kominfo

Halaman:

Editor: Rozak Abidin

Sumber: Instagram OJK Indonesia @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah