Selain OJK, 2 Instansi Ini Juga Menerima Laporan Terkait Pinjaman Online, Simak Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

- 13 Agustus 2022, 19:21 WIB
Selain OJK, 2 Instansi Ini Juga Menerima Laporan Terkait Pinjaman Online, Simak Cara Melaporkan Pinjol Ilegal
Selain OJK, 2 Instansi Ini Juga Menerima Laporan Terkait Pinjaman Online, Simak Cara Melaporkan Pinjol Ilegal /Instagram/ @kemenkominfo /

Yang terakhir, cara melaporkan pinjol ilegal adalah dengan membuat pengaduan ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email [email protected], atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.

Itulah 3 cara melaporkan pinjol ilegal yang bisa dengan mudah Anda lakukan. 3 cara melaporkan pinjol ilegal ini bisa Anda lakukan ketika Anda menemui pinjaman online yang Anda curigai sebagai pinjol ilegal.

Baca Juga: Wajib Disimak! Ini 8 Cara Melunasi Hutang Pinjol, Solusi Jitu Bagi Anda yang Ingin Lepas dari Pinjaman Online

OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK.

Masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.***

Halaman:

Editor: Rozak Abidin

Sumber: Instagram OJK Indonesia @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah