Selain OJK, 2 Instansi Ini Juga Menerima Laporan Terkait Pinjaman Online, Simak Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

- 13 Agustus 2022, 19:21 WIB
Selain OJK, 2 Instansi Ini Juga Menerima Laporan Terkait Pinjaman Online, Simak Cara Melaporkan Pinjol Ilegal
Selain OJK, 2 Instansi Ini Juga Menerima Laporan Terkait Pinjaman Online, Simak Cara Melaporkan Pinjol Ilegal /Instagram/ @kemenkominfo /

PORTAL PURWOKERTO – Selain OJK, Anda juga dapat melaporkan pinjaman online yang dicurigai sebagai pinjol ilegal ke kepolisan dan Kemenkominfo. Simak ulasan mengenai cara melaporkan pinjol ilegal yang bisa Anda lakukan secara mudah.

OJK selaku otoritas yang bertanggung jawab dalam mengawasi transaksi keuangan di Indonesia bisa menjadi instansi yang dapat Anda tuju ketika ingin melaporkan pinjaman online yang dicurigai sebagai pinjol ilegal.

Selain OJK, Anda juga dapat melaporkan pinjol ilegal ke pihak kepolisian dan Kemenkominfo melalui cara melaporkan pinjol ilegal yang akan dibahas dalam artikel ini.

Keberadaan pinjaman online layaknya mata pedang yang memiliki dua sisi, dengan adanya pinjaman online dianggap dapat memberi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman dana secara cepat.

Baca Juga: Anda Menjadi Korban Pinjol? Ini 3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Bisa Dilakukan Untuk Menyelamatkan Diri

Namun di sisi yang lain, dengan tingginya animo masyarakat yang membutuhkan pinjaman online justru memunculkan peluang terjadinya kejahatan finansial yang dilakukan oleh pinjol ilegal.

Oleh karenanya, penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara melaporkan pinjol ilegal, agar nantinya masyarakat dapat mengetahui langkah apa yang harus dilakukan ketika mendapati atau menjadi korban pinjol ilegal.

Untuk bisa melaporkan pinjol ilegal, tidak memerlukan cara yang susah, karena cara melaporkan pinjol ilegal sebenarnya sangat nudah dan dapat dilakukan oleh siapa saja.

Selain itu, dengan mengetahui cara melaporkan pinjol ilegal, secara tidak langsung juga dapat mendukung upaya pemerintah dalam memerangi keberadaan pinjaman online yang tidak terdaftar atau pinjol ilegal.

Halaman:

Editor: Rozak Abidin

Sumber: Instagram OJK Indonesia @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x